Sementara untuk kasus penganiayaan. Hal sama juga dilakukan, diantaranya dengan melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ada. Hanya saja penyelesaian kasus penganiayaan ini masih menjadi kendala untuk diporses hukum.
Itu terjadi karena saat proses penyidikan berlangsung pihak pelapor dengan terlapor justru melakukan upaya perdamaian secara kekluargaan. Meski langkah ini sangat tepat dilakukan, namun kadang kala menjadi penghambat bagi penegak hukum.
“Karenakan buat laporan ini butuh waktu, dan tenaga, tapi ketika kami sudah lakukan itu tiba-tiba pelapor dan terlapor sudah berdamai, maka porses hukumnya jadi hambat,” kata Komarul.
Memang, lanjutnya upaya mediasi merupakan langkah tepat menyelesaikan suatu persoalan, tapi kadang kala langkah ini juga tidak memberikan efek bagi para pelaku. “Karena kalau diproses hukum, pastinya ada efek jerah, tapi tentunya semua bergantung kepada pelapor, karena kami sifatnya menerima laporan,” ujarnya.
Pihaknyapun terus mendorong agar situasi diwilayah Hukum Polsek Abepura tetap kondusif. Inipun tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Sebagaimana diawal kepempinannya, Komarul membangun komunikasi dengan berbagai unsur, baik tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh masyarakat serta paguyuban paguyuban yang ada diwikayah tersebut.
“Karena Abepura ini wilayah dengan masyarakatnya yang kultur jadi perlu adanya sinergitas, sehingga semuanya boleh hidup rukun,” pungkasnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos