Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

PPDB Seperti Biasa, Pengumuman via Daring, Media Mainstream, dan Brosur

Christian Sohilait ( FOTO: gratianus silas/cepos)

Melihat Proses Penerimaan Peserta Didik Baru di Tengah Sitausi Covid 19

Setelah memaksa pemerintah mengumumkan kelulusan peserta didik via website maupun media mainstream, nampaknya pandemi Covid 19 pun menyebabkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan tak seperti biasanya, termasuk di Papua. Berikut laporan Cenderawasih Pos.

Laporan: GRATIANUS SILAS, Jayapura

Pandemi Covid 19 yang terjadi secara global, termasuk di Indonesia, khususnya di Papua, memang mempengaruhi aktivitas masyarakat di seluruh sektor. Sebut saja, mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga yang paling mendasar adalah sektor pendidikan.

Untuk sektor pendidikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan kebijakan bagi peserta didik untuk melakukan aktivitas belajar di rumah, menyusul adanya regulasi Covid 19 yang mengatur agar masyarakat melakukan pembatasan sosial, termasuk di antaranya tidak berkumpul, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Indonesia.

Bahkan, bukan hanya aktivitas belajar yang dirumahkan, melainkan pula pengumuman kelulusan peserta didik yang tak dilakukan seperti di tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pengumuman dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan website sekolah, hingga mengandalkan media mainstream, baik televisi maupun radio.

Tidak sampai di situ, karena diketahui bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga nantinya akan dilakukan dengan metodologi yang berbeda di tengah ancaman penyakit mematikan, Covid 19. Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (https://www.kemdikbud.go.id/), diketahui bahwa Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.  

Baca Juga :  Kunjungan Presiden Belum Sentuh Akar Masalah Papua

Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). 

Untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, Kamis (28/5), bahwa PPDB tetap dilakukan, namun didorong agar dilakukan secara daring. Sebaliknya, kalau tidak bisa secara daring, maka akan didorong secara kehadiran.

Selain itu, bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan, di antaranya para calon peserta didik wajib menggunakan masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan, dan melakukan physical distancing (jaga jarak). 

Baca Juga :  Jelaskan Alasan Hukum, LBH Minta Sidang VY Dihentikan

 Sementara untuk di Papua, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, Arsip Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait, menyebutkan bahwa PPDB jenjang SMA/K dilakukan, di mana sebagiannya dilakukan secara daring.

 “Setelah jenjang SMP mendegar hasil kelulusan bulan Juni ini, kita akan lanjut lagi. Seperti biasa, pengumumannya PPDB secara daring. Kedua, pakai media RRI, TVRI, dan ada juga yang dilakukan secara manual, dengan membagikan brosur kepada orang tua,” jelas Christian Sohilait.

 Kemudian, nantinya orang tua mengisi brosur PPDB yang dibagikan pihak sekolah, untuk kemudian mengumpulkan persyaratan PPDB baik melalui balai desa, di rumah kepala sekolah, maupun di tempat yang ditentukan sekolah.

 “Nanti pengumumannya juga dilakukan. Tapi proses itu sedang berjalan. Pada dasarnya, dengan situasi seperti ini, semua cara akhinya keluar karena tidak ada orang tua yang ingin anaknya nganggur. Saya mau tekankan, kita mau pastikan bahwa anak-anak yang lulus maupun naik kelas tidak nganggur saat Covid 19,” tambahnya.

Jangan sampai anak-anak tidak mengenyam pendidikan. Itu yang kita hindari. Jangan juga orang tua sampai mengorbankan anaknya tidak sekolah. Kalau sampai itu terjadi, maka pemerintah harus menolong. Karena undang-undang mengamanatkan kita untuk menolong mereka,” pungkasnya.(*/wen) 

Christian Sohilait ( FOTO: gratianus silas/cepos)

Melihat Proses Penerimaan Peserta Didik Baru di Tengah Sitausi Covid 19

Setelah memaksa pemerintah mengumumkan kelulusan peserta didik via website maupun media mainstream, nampaknya pandemi Covid 19 pun menyebabkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan tak seperti biasanya, termasuk di Papua. Berikut laporan Cenderawasih Pos.

Laporan: GRATIANUS SILAS, Jayapura

Pandemi Covid 19 yang terjadi secara global, termasuk di Indonesia, khususnya di Papua, memang mempengaruhi aktivitas masyarakat di seluruh sektor. Sebut saja, mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga yang paling mendasar adalah sektor pendidikan.

Untuk sektor pendidikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan kebijakan bagi peserta didik untuk melakukan aktivitas belajar di rumah, menyusul adanya regulasi Covid 19 yang mengatur agar masyarakat melakukan pembatasan sosial, termasuk di antaranya tidak berkumpul, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Indonesia.

Bahkan, bukan hanya aktivitas belajar yang dirumahkan, melainkan pula pengumuman kelulusan peserta didik yang tak dilakukan seperti di tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pengumuman dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan website sekolah, hingga mengandalkan media mainstream, baik televisi maupun radio.

Tidak sampai di situ, karena diketahui bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga nantinya akan dilakukan dengan metodologi yang berbeda di tengah ancaman penyakit mematikan, Covid 19. Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (https://www.kemdikbud.go.id/), diketahui bahwa Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.  

Baca Juga :  Jangan Lengah, HIV Masih Ada di Tengah Kita!

Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). 

Untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, Kamis (28/5), bahwa PPDB tetap dilakukan, namun didorong agar dilakukan secara daring. Sebaliknya, kalau tidak bisa secara daring, maka akan didorong secara kehadiran.

Selain itu, bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan, di antaranya para calon peserta didik wajib menggunakan masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan, dan melakukan physical distancing (jaga jarak). 

Baca Juga :  Pelajari Kearifan Lokal, Tanj Monj Datangi Hutan Perempuan

 Sementara untuk di Papua, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, Arsip Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait, menyebutkan bahwa PPDB jenjang SMA/K dilakukan, di mana sebagiannya dilakukan secara daring.

 “Setelah jenjang SMP mendegar hasil kelulusan bulan Juni ini, kita akan lanjut lagi. Seperti biasa, pengumumannya PPDB secara daring. Kedua, pakai media RRI, TVRI, dan ada juga yang dilakukan secara manual, dengan membagikan brosur kepada orang tua,” jelas Christian Sohilait.

 Kemudian, nantinya orang tua mengisi brosur PPDB yang dibagikan pihak sekolah, untuk kemudian mengumpulkan persyaratan PPDB baik melalui balai desa, di rumah kepala sekolah, maupun di tempat yang ditentukan sekolah.

 “Nanti pengumumannya juga dilakukan. Tapi proses itu sedang berjalan. Pada dasarnya, dengan situasi seperti ini, semua cara akhinya keluar karena tidak ada orang tua yang ingin anaknya nganggur. Saya mau tekankan, kita mau pastikan bahwa anak-anak yang lulus maupun naik kelas tidak nganggur saat Covid 19,” tambahnya.

Jangan sampai anak-anak tidak mengenyam pendidikan. Itu yang kita hindari. Jangan juga orang tua sampai mengorbankan anaknya tidak sekolah. Kalau sampai itu terjadi, maka pemerintah harus menolong. Karena undang-undang mengamanatkan kita untuk menolong mereka,” pungkasnya.(*/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya