Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Perlu Pengakuan Zona Mencari  Masyarakat Adat 

JAYAPURA-Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi. Dari RZWP3K ini diharapkan adanya pengakuan terhadap zona mencari masyarakat adat di laut/pesisir.

  Anggota  DPR Papua Jhon Gobai mengungkapkan bahwa kondisi riil Papua dalam Adat Papua, sejak turun temurun telah dikenal adanya ruang laut, tempat mencari ikan masyarakat adat dalam wilayahnya masing-masing, antara satu suku dengan suku lainnya, hal itu diakui secara turun temurun oleh sesama suku.

  “Jika saling dimasuki oleh masyarakat adat dari wilayah adat lain, maka akan terjadi konflik, namun dalam kenyataan saat ini pengelolaan laut di Papua, milik Masyarakat adat Papua belum diatur dalam regulasi sesuai UU oleh karena itu masyarakat adat yang bekerja sebagai nelayan terkadang tersingkir karena ruang mereka mencari ikan dikuasai oleh nelayan non papua, seperti yang terjadi di Jayapura, Mimika, Merauke, Sarmi dan Nabire,” katanya kepada Cenderawasih Pos,  di Jayapura, Minggu, (3/4).

Baca Juga :  Tarawih Perdana, Jamaah Padati Mesjid

  Karena itu, lanjut Jhon Gobai, perlu adanya pengakuan Zona Mencari  masyarakat adat Papua sesuai UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU tentang Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Dimana Pasal 21 UU No 1 tahun 2014, pada ayat 1.Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat.

  Sementara pada adayat 2 disebutkan bawha sesuai dengan UU No 23 tahun 2014, Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pesan JK : Bangun Sinergitas Bersama dan Makmurkan Masjid 

   Ia menambahkan Sesuai dengan Pasal 21 UU No 1 tahun 2014, Masyarakat Adat Papua harus diberi hak untuk menentukan ruang untuk mencari di laut yang merupakan wilayah adat mereka

“Sesuai dengan berbagai pertimbangan Wilayah 12 Mil dari titik laut saat air surut harus dapat ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua,” ujarnya. (oel/tri)

JAYAPURA-Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi. Dari RZWP3K ini diharapkan adanya pengakuan terhadap zona mencari masyarakat adat di laut/pesisir.

  Anggota  DPR Papua Jhon Gobai mengungkapkan bahwa kondisi riil Papua dalam Adat Papua, sejak turun temurun telah dikenal adanya ruang laut, tempat mencari ikan masyarakat adat dalam wilayahnya masing-masing, antara satu suku dengan suku lainnya, hal itu diakui secara turun temurun oleh sesama suku.

  “Jika saling dimasuki oleh masyarakat adat dari wilayah adat lain, maka akan terjadi konflik, namun dalam kenyataan saat ini pengelolaan laut di Papua, milik Masyarakat adat Papua belum diatur dalam regulasi sesuai UU oleh karena itu masyarakat adat yang bekerja sebagai nelayan terkadang tersingkir karena ruang mereka mencari ikan dikuasai oleh nelayan non papua, seperti yang terjadi di Jayapura, Mimika, Merauke, Sarmi dan Nabire,” katanya kepada Cenderawasih Pos,  di Jayapura, Minggu, (3/4).

Baca Juga :  Pesan JK : Bangun Sinergitas Bersama dan Makmurkan Masjid 

  Karena itu, lanjut Jhon Gobai, perlu adanya pengakuan Zona Mencari  masyarakat adat Papua sesuai UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU tentang Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Dimana Pasal 21 UU No 1 tahun 2014, pada ayat 1.Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat.

  Sementara pada adayat 2 disebutkan bawha sesuai dengan UU No 23 tahun 2014, Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  RZWP3K Beri Kepastian Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

   Ia menambahkan Sesuai dengan Pasal 21 UU No 1 tahun 2014, Masyarakat Adat Papua harus diberi hak untuk menentukan ruang untuk mencari di laut yang merupakan wilayah adat mereka

“Sesuai dengan berbagai pertimbangan Wilayah 12 Mil dari titik laut saat air surut harus dapat ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua,” ujarnya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya