Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Empat Terdakwa Divonis Delapan Bulan

Para terdakwa kasus bentrok antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan, usai keluar ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, belum lama ini. ( foto: DOK/Cepos)

Kasus Bentrok Mahasiswa Eksodus dengan Aparat 

JAYAPURA- Sebanyak 13 terdakwa kasus bentrok antara mahasiswa eksodus bersama aparat keamanan di Expo Waena pada tanggal 23 September 2019 terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura. 

 Penasehat Hukum (PH) yang tergabung dalam Koalisasi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Ganius Wenda, S.H mengatakan, dari 13 orang terdakwa ini ada beberapa yang sudah sidang putusan dan ada beberapa yang minggu depan akan disidang putus dan pembacaan esepsi atau pembelaan.

“Dari 13 terdakwa ini ada 4 orang sudah divonis 7 bulan penjara, 7 orang terdakwa akan sidang putusan pada Senin depan, dan 1 orang terdakwa yang kena pasal makar itu nanti minggu depan akan dilakukan esepsi atau pembelaan,” katanya saat ditemui Cenderawasih Pos di Lapas Abepura, Jumat (3/4).

Baca Juga :  Nitmeke Adventure gelar Lomba Yosim Pancar

 Ganius mengatakan, 4 orang terdakwa ini telah divonis 7 bulan penjara dan dipotong masa tahanan selama mereka ditahan oleh pihak kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Mapolda Papua.  “4 orang terdakwa ini divonis 7 bulan penjara, sehingga nanti bulan ini mereka sudah dibebaskan, karena dipotong masa tahanan sejak mereka ditahan tahun lalu,” ucapnya.

 Ganus menyatakan, untuk 1 orang terdakwa yang terkena pasal makar, karena JPU melihat dirinya tergabung dalam organisasi terlarang yang diapload di media sosial (medsos), padahal kasus yang dilakukan berbeda dengan pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.

“Mereka kenakan pasal makar, karena melihat di media sosial terdakwa ini bergabung di organisasi terlarang. Padahal ini sebenarnya sudah beberapa tahun yang lalu dan sudah terlewat,” ujarnya. (bet/wen)

Baca Juga :  1.755 Anggota Polda Papua Naik Pangkat
Para terdakwa kasus bentrok antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan, usai keluar ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, belum lama ini. ( foto: DOK/Cepos)

Kasus Bentrok Mahasiswa Eksodus dengan Aparat 

JAYAPURA- Sebanyak 13 terdakwa kasus bentrok antara mahasiswa eksodus bersama aparat keamanan di Expo Waena pada tanggal 23 September 2019 terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura. 

 Penasehat Hukum (PH) yang tergabung dalam Koalisasi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Ganius Wenda, S.H mengatakan, dari 13 orang terdakwa ini ada beberapa yang sudah sidang putusan dan ada beberapa yang minggu depan akan disidang putus dan pembacaan esepsi atau pembelaan.

“Dari 13 terdakwa ini ada 4 orang sudah divonis 7 bulan penjara, 7 orang terdakwa akan sidang putusan pada Senin depan, dan 1 orang terdakwa yang kena pasal makar itu nanti minggu depan akan dilakukan esepsi atau pembelaan,” katanya saat ditemui Cenderawasih Pos di Lapas Abepura, Jumat (3/4).

Baca Juga :  SK Gubernur Belum Ada, Tarif Angkot Mengacu SE Sekda 

 Ganius mengatakan, 4 orang terdakwa ini telah divonis 7 bulan penjara dan dipotong masa tahanan selama mereka ditahan oleh pihak kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Mapolda Papua.  “4 orang terdakwa ini divonis 7 bulan penjara, sehingga nanti bulan ini mereka sudah dibebaskan, karena dipotong masa tahanan sejak mereka ditahan tahun lalu,” ucapnya.

 Ganus menyatakan, untuk 1 orang terdakwa yang terkena pasal makar, karena JPU melihat dirinya tergabung dalam organisasi terlarang yang diapload di media sosial (medsos), padahal kasus yang dilakukan berbeda dengan pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.

“Mereka kenakan pasal makar, karena melihat di media sosial terdakwa ini bergabung di organisasi terlarang. Padahal ini sebenarnya sudah beberapa tahun yang lalu dan sudah terlewat,” ujarnya. (bet/wen)

Baca Juga :  Tidak Ada Ruang Bagi Aksi Premanisme di Kota Jayapura

Berita Terbaru

Artikel Lainnya