Wednesday, March 4, 2026
32.7 C
Jayapura

Ketua RT/RW Diminata Mendata Warga yang Baru Datang

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Papua Rustan Saru meminta kepada seluruh RT/RW di wilayah tersebut untuk turut serta dalam mendata warga yang baru datang ke wilayahnya.

“Pentingnya peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga(RW) dalam mendata setiap warga yang masuk dan menetap di Kota Jayapura tanpa dokumen kepindahan resmi,” katanya di Jayapura, Senin.

Menurut Rustan, pihaknya juga meminta agar setiap warga yang datang dan menetap wajib melapor kepada RT setempat paling lambat 2×24 jam sejak tiba di Kota Jayapura.

“Kewajiban ini berlaku baik bagi mereka yang tinggal bersama keluarga, bekerja di perkantoran, maupun di tempat-tempat usaha dan hiburan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jual Miras Malam, Seorang Ibu Rumah Tangga Terciduk 

Dia menjelaskan, RT/RW memiliki tugas untuk mendata dan mencatat setiap warga baru yang datang jika tidak warga yang melapor maka RT/RW akan menyurati pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti ke tingkat distrik hingga pemerintah daerah.

“Apabila ditemukan warga yang baru datang dan tidak melapor, tidak memiliki surat pindah atau identitas yang jelas pemerintah akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang bersangkutan,” katanya lagi.

Dia menambahkan hal tersebut dilakukan guna memastikan status keberadaan warga di Kota Jayapura apakah sebagai penduduk pindahan atau hanya tinggal sementara. “Ini penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan serta menjaga ketertiban dan keamanan kota,” ujarnya.

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Papua Rustan Saru meminta kepada seluruh RT/RW di wilayah tersebut untuk turut serta dalam mendata warga yang baru datang ke wilayahnya.

“Pentingnya peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga(RW) dalam mendata setiap warga yang masuk dan menetap di Kota Jayapura tanpa dokumen kepindahan resmi,” katanya di Jayapura, Senin.

Menurut Rustan, pihaknya juga meminta agar setiap warga yang datang dan menetap wajib melapor kepada RT setempat paling lambat 2×24 jam sejak tiba di Kota Jayapura.

“Kewajiban ini berlaku baik bagi mereka yang tinggal bersama keluarga, bekerja di perkantoran, maupun di tempat-tempat usaha dan hiburan,” ujarnya.

Baca Juga :  Semua Syarat Terpenuhi, 39 KDMP kini Berbadan Hukum

Dia menjelaskan, RT/RW memiliki tugas untuk mendata dan mencatat setiap warga baru yang datang jika tidak warga yang melapor maka RT/RW akan menyurati pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti ke tingkat distrik hingga pemerintah daerah.

“Apabila ditemukan warga yang baru datang dan tidak melapor, tidak memiliki surat pindah atau identitas yang jelas pemerintah akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang bersangkutan,” katanya lagi.

Dia menambahkan hal tersebut dilakukan guna memastikan status keberadaan warga di Kota Jayapura apakah sebagai penduduk pindahan atau hanya tinggal sementara. “Ini penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan serta menjaga ketertiban dan keamanan kota,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya