JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dalam menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah kepada masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang retribusi sampah.
Hanya saja, Pemkot Jayapura dalam hal ini instansi terkait dinilai masih setengah hati dalam melaksanakan Perda ini, terbukti masih minimnya sosialisasi, termasuk eksekusi Perda ini di tengah masyarakat. Dimana banyak masyarakat masih belum mengetahui terkait dengan Perda tersebut.
Menanggapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura mengambil langkah cepat membantu sosialisasi terutama perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
“Dengan adanya sosialisasi Perda terkait dengan penyelenggaraan kebersihan di Kota Jayapura khususnya di Perda Nomor 13 Tahun 2017 diharapkan masyarakat mempunyai kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya sesuai waktu yang telah ditetapkan,” kata Wakil Ketua ll DPRK Jayapura, Imam Khoiri kepada Cenderawasih Pos, Kamis (27/2) di Kelurahan Koya Barat.
Menurut Imam Khoiri, masalah sampah, ini merupakan menjadi tangung jawab semua pihak tidak hanya pemerintah, anggota dewan maupun masyarakat. Jadi semua komponen harus terlibat dan bersinergi, agar apa yang telah diamanatkan oleh Perda ini dapat berjalan dengan baik.