Menurut Evert, ada 3 poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut:Poin pertama, bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, Jam kerja hari Senin s/d Jumat, Pukul 08.00 – 15.00 WIT, Waktu Istirahat hari Senin s/d Kamis Pukul 12.00-12.30 WIT, Waktu Istirahat hari Jumat Pukul 11.30-12.30 WIT.
Poin kedua, Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang mempunyai waktu kerja shift diatur oleh Pimpinan/Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 minggu minimal 32,5 jam serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Poin ketiga, sebubungan dengan hal tersebut kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar meniadakan kegiatan Apel Pagi setiap hari Senin. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. Evert juga menekankan bahwa kebijakan ini dibuat agar para pegawai dapat lebih cepat pulang dan memiliki lebih banyak waktu bersama keluarganya.
“Kita berharap dengan perubahan Jam kerja ini, kitab bisa lebih banyak waktu untuk menjalankan ibadah buka puasa bersama keluarga, namun disatu sisi juga para ASN harus memperhatikan kinerja,” tuturnya.
Kata Evert, perubahan Jam kerja ini sebenarnya tidak terlalu signifikan dari jam kerja bisanya, namun diharapkan bisa membantu pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim berjalan dengan lancar.
“Kalau bisanya masuk kerja itu Jam 07:30 tapi dengan edaran ini dimajukan setengah jam jadi 08:00, sama juga jam pulang kerja, biasanya 16:30 namun sekarang jadi 15:00 WIT, sama halnya juga dengan jam istirahat,” pungkasnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos