Sementara itu, mengenai adanya nama salah satu calon anggota DPRK yang bermarga luar Port Numbay, dia mengatakan hal itu dijalankan sesuai dengan arahan aturan dalam hal ini undang-undang otonomi khusus Papua.
Di mana dalam aturan undang-undang tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan orang asli itu adalah mereka dilahirkan dari ayah dan ibu orang asli Papua dan atau salah satu orang tuanya berasal dari keturunan orang asli Papua, baik ayah maupun ibunya.
“Jadi begini undang-undang otonomi khusus itu, menerangkan bahwa orang asli Papua adalah mama bapak Papua, tetapi juga dan atau yang memungkinkan mama bisa dari luar atau bapak bisa dari luar dan salah satunya berasal dari Papua.”jelasnya.
“Karena itu poin itu sangat dimungkinkan untuk diikuti meskipun yang bersangkutan tidak memiliki Marga Papua, namun berdasarkan aturan karena ada kawin campur antara Papua dengan Marga dari luar itu disahkan secara. Secara aturan itu mereka sudah diakomodir, tetapi kalau bicara Marga, itu artinya Mamanya orang Papua. Jadi tidak apa-apa kita akomodir saja karena itu ada di undang-undang otonomi khusus,”imbuhnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos