Site icon Cenderawasih Pos

Tidak Cukup Bukti, Dasar Penghentian Kasus Ledakan di Sekitar Kediaman Viktor

Suasana sidang lanjutan Prapid Viktor Mambor melawan kepolisian, Senin (1/7) kemarin. (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Sidang Praperadilan yang diajukan Victor Claus Mambor selaku Pemohon melawan Kapolri, Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura, dan Kapolsek Jayapura Utara selaku Termohon kembali bergulir, di PN Jayapura, Senin (1/7) dengan agenda mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Termohon.

Dalam jawaban yang kuasa hukum AKP Dr. Wahda J Saleh menegaskan bahwa termohon menolak keseluruhan dalil-dalil permohonan pemohon, karena apa yang telah dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wahda menjelaskan terkait proses penyidikan kasus ledakan di sekitar kediaman Pemohon pada 23 Januari 2023 lalu telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dimana Pemohon telah melakukan semua prosedur, mulai dari penerbitan surat laporan gangguan selanjutnya laporan gangguan tersebut di masukan dalam aplikasi Daily Operation Reporting System (DORS) kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan membuat Sketsa TK, serta prosedur lain yang dilakukan oleh penyidik.

Lebih lanjut kasus tersebut telah diterapkan Pasal dalam tindak pidana menguasai, membawa memiliki menyimpan mempergunakan bahan peledak tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam UU darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Setelah menerapkan pasal tersebut termohon kemudian melakukan penyelidkan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Namun dari penyelidikan, ledakan tersebut tidak mengakibatkan kerugian korban jiwa atau kerugian harta benda serta tidak ditemukannya unsur pidana tindakan teror atau ancaman terhadap jiwa seseorang atau ancaman terhadap harta benda.

Dengan begitu maka kasus tersebut bukan tindak pidana teror atau ancaman terhadap seseorang atau terhadap pemohon (Viktor Mambor Red)

“Atas prosedur itu, maka dengan demikan rangkaian tindakan termohon sudah sesuai dengan prosedur penyelidikan,” tegasnya.

Diapun menegaskan, Viktor Mambor (Pemohon red) bukan korban dari kasus tersebut, karena statusnya bukan sebagai saksi korban, tetapi  sebagai saksi pelapor.

“Sehingga terkait dalilnya yang menyatakan bahwa dia sebagai korban dalam kasus ledakan itu tidak benar dan kami minta permohonan ini ditolak,” tegas Wadha.

Lebih lanjut terkait prerkembangan dari kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan penyelidikan, membuat laporan hasil penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara. Adapun hasil gelar perkara, kasus tersebut  sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.

Termohonpun telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada Pemohon yang pada Intinya menjelaskan tentang perkembangan penyidikan, hambatan serta rencana kegiatan penyidikan perkara. “Surat itu telah diterima oleh keluarga pemohon,” kata Wadha.

Kaur Rapkum Subbidbankum Bidkum Polda Papua itupun menegaskan dasar penghentian atau SPPP dari kasus, karena tidak cukup bukti.

Adapun kewenangan penyidik dalam melakukan pengentian perkara tertuang dalam pasal 7 ayat (1) undang undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP yang menyatakan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat keajadian.

Hal tersebut juga telah sesuai berdasarkan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 32 Ayat (1) huuf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dangan demikian penetapan penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prosedur.

“Dengan mengacu pada penjelasan ini, Wadha meminta agar hakim menerima jawaban tersebut dan menolak permohonan Pemohon seluruhnya,” pintanya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version