Sunday, September 8, 2024
26.7 C
Jayapura

DLHK  Pasang 158 Meteran Air Bawa Tanah

JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura mengundang seluruh pelaku usaha perhotelan di Kota Jayapura, serta Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Bapenda dan DLHK, serta OPD lain ke Gedung DPRD Kota Jayapura. Pertemuan ini melanjutkan pembahasan pengawasan pelaksanaan peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2028 Tentang Pajak Air Tanah.

  Rapat pengawasan itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun. Pada rapat berlangsung Joni meminta laporan DLHK terkait dengan progres pelaksanaan Perda Tersebut.

  DLHK melaporkan bahwa sejak tahun 2019-2024 ini, mereka telah memasang sekitar 158 meteran air untuk bawah tanah di sejumlah tempat usaha, seperti perhotelan, rumah makan, rumah sewa serta pencucian mobil, dan juga tempat lain yang telah dipasang.

Baca Juga :  Gelar Rakerda, BKKBN Libatkan Sejumlah Mitra Kerja

  “Khusus perhotelan sudah ada 28 Hotel yang pasang meteran air bawah tanah,” jelas Mesalin Maimbu, Kepala Seksi Pencemaran DLHK kepada DPRD saat rapat berlangsung.

  Capaian penerimaan pajak dari pajak air bawa tanah sampai Mei 2024 ini, sekitar Rp. 171 juta atau sekitar 24 persen.  Capaian inipun kata dia belum maksimal, karena belum melakukan sidak.

  “Biasanya kalau kami sidak, pasti capaiannya naik,” tuturnya.

Untuk tahun 2024 target capaian penerimaan pajak air bawah tanah  sebesar Rp. 700 juta. Dikatakan target ini akan terpenuhi jika pengguna pajak air bawa tanah ini melakukan pembayaran secara maksimal.

  “Seperti tahun 2023, penerimaan kita surplus sekitar Rp. 500 juta lebih,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tidak Ada Alasan Sekolah Lakukan Pungutan pada PPDB

  Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun menegaskan karena ini merupakan aturan, maka mau tidak mau suka tidak suka semua kelompok pajak air bawah tanah ini wajib dan taat membayar pajak setiap bukannya. ebab pembangunan Kota Jayapura bergantung pada pendapatan daerah salah satunya pajak air bawah tanah.

    Kota Jayapura ini Kota Jasa, pajak salah satunya mendorong peningkatan PAD, kalau pengguna pajak tunggak maka berpengaruh pada PAD kita,” ujarnya.Oleh sebanya itu diapun meminta kepada Bapenda maupun DLHK lebih tegas melakukan pengecekan terhadap penerumaan pajak. Sehingga tidak ada lagi penguna pajak yang nunggak. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura mengundang seluruh pelaku usaha perhotelan di Kota Jayapura, serta Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Bapenda dan DLHK, serta OPD lain ke Gedung DPRD Kota Jayapura. Pertemuan ini melanjutkan pembahasan pengawasan pelaksanaan peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2028 Tentang Pajak Air Tanah.

  Rapat pengawasan itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun. Pada rapat berlangsung Joni meminta laporan DLHK terkait dengan progres pelaksanaan Perda Tersebut.

  DLHK melaporkan bahwa sejak tahun 2019-2024 ini, mereka telah memasang sekitar 158 meteran air untuk bawah tanah di sejumlah tempat usaha, seperti perhotelan, rumah makan, rumah sewa serta pencucian mobil, dan juga tempat lain yang telah dipasang.

Baca Juga :  Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Pemberdayaan Ekonomi Berlanjut

  “Khusus perhotelan sudah ada 28 Hotel yang pasang meteran air bawah tanah,” jelas Mesalin Maimbu, Kepala Seksi Pencemaran DLHK kepada DPRD saat rapat berlangsung.

  Capaian penerimaan pajak dari pajak air bawa tanah sampai Mei 2024 ini, sekitar Rp. 171 juta atau sekitar 24 persen.  Capaian inipun kata dia belum maksimal, karena belum melakukan sidak.

  “Biasanya kalau kami sidak, pasti capaiannya naik,” tuturnya.

Untuk tahun 2024 target capaian penerimaan pajak air bawah tanah  sebesar Rp. 700 juta. Dikatakan target ini akan terpenuhi jika pengguna pajak air bawa tanah ini melakukan pembayaran secara maksimal.

  “Seperti tahun 2023, penerimaan kita surplus sekitar Rp. 500 juta lebih,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar Donor Darah di Vihara, Target 100 Kantong

  Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun menegaskan karena ini merupakan aturan, maka mau tidak mau suka tidak suka semua kelompok pajak air bawah tanah ini wajib dan taat membayar pajak setiap bukannya. ebab pembangunan Kota Jayapura bergantung pada pendapatan daerah salah satunya pajak air bawah tanah.

    Kota Jayapura ini Kota Jasa, pajak salah satunya mendorong peningkatan PAD, kalau pengguna pajak tunggak maka berpengaruh pada PAD kita,” ujarnya.Oleh sebanya itu diapun meminta kepada Bapenda maupun DLHK lebih tegas melakukan pengecekan terhadap penerumaan pajak. Sehingga tidak ada lagi penguna pajak yang nunggak. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya