Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemkot Siap Monitor Kios dan Toko yang Gunakan Plastik Sekali Pakai

JAYAPURA – Moment hari lingkungan hidup pada 5 Juni mendatang nampaknya menjadi momentum untuk mengingatkan kembali warga kota, terkait regulasi yang sudah ada, terutama menyangkut lingkungan.

Ada Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2019 tentang pelarangan menggunakan kantong plastik sebagai wadah dalam melakukan transaksi belanja termasuk Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan, Pemkot berencana kembali melakukan monitoring terhadap toko maupun pusat perbelanjaan yang tidak menjalankan aturan di atas.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekei menyampaikan bahwa pihaknya segera meminta dinas maupun unit penegak Perda untuk mengecek pelaksanaan regulasi tersebut.

”Kami juga akan lakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada toko yang tidak menerapkan ini. Akan kami tinjau toko mana saja yang belum jalan,” kata Frans Pekei kepada wartawan disela-sela kegiatan penanaman bakau dan grebek sampah di samping Jembatan Yotefa, Sabtu (3/6).

Baca Juga :  Masuk Dipandu Petugas KPPS, Tangan Diarahkan ke Surat Suara

Ini sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Tahun 2023 yakni solusi untuk polusi plastik.

Kata Pekei, persoalan sampah plastik memang sangat pelik dimana produksi bahan plastik terus dilakukan, sementara masyarakat belum sadar untuk memanfaatkan atau mengelola sampah9 plastik, padahal masa plastik membutuhkan waktu hingga jutaan tahun. Karenanya Pemkot kata Pekei akan terus melakukan imbauan atau sosialisasi untuk bijak bersikap terhadap sampah dan lingkungan.

Diakui untuk sampah plastiksejatinya sudah ada regulasi soal persampahan termasuk regulasi terkait penggunaan kantong belanja berbayar. Toko besar dikatakan sudah banyak yang menjalankan namun masih ada yang bandel.

Kenapa kantong plastik dilarang? ini karena banyak yang belum sadar bagaimana pemanfaatan lanjutannya. Yang dibutuhkan adalah kesadaran dan penegakan hukum makanya perlu segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Di Depan Polda, Seorang Anggota Polisi Dianiaya

”Yang kami lakukan (menanam dan grebek sampah) adalah sebagian kecil, sedangkan aksi penyelamatan lingkungan bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Bukan hanya karena moment hari lingkungan hidup,” imbuhnya.(ade/ary)

JAYAPURA – Moment hari lingkungan hidup pada 5 Juni mendatang nampaknya menjadi momentum untuk mengingatkan kembali warga kota, terkait regulasi yang sudah ada, terutama menyangkut lingkungan.

Ada Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2019 tentang pelarangan menggunakan kantong plastik sebagai wadah dalam melakukan transaksi belanja termasuk Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan, Pemkot berencana kembali melakukan monitoring terhadap toko maupun pusat perbelanjaan yang tidak menjalankan aturan di atas.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekei menyampaikan bahwa pihaknya segera meminta dinas maupun unit penegak Perda untuk mengecek pelaksanaan regulasi tersebut.

”Kami juga akan lakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada toko yang tidak menerapkan ini. Akan kami tinjau toko mana saja yang belum jalan,” kata Frans Pekei kepada wartawan disela-sela kegiatan penanaman bakau dan grebek sampah di samping Jembatan Yotefa, Sabtu (3/6).

Baca Juga :  Kantor Kampung Tobati Diresmikan, Telan Anggaran Rp 800 juta

Ini sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Tahun 2023 yakni solusi untuk polusi plastik.

Kata Pekei, persoalan sampah plastik memang sangat pelik dimana produksi bahan plastik terus dilakukan, sementara masyarakat belum sadar untuk memanfaatkan atau mengelola sampah9 plastik, padahal masa plastik membutuhkan waktu hingga jutaan tahun. Karenanya Pemkot kata Pekei akan terus melakukan imbauan atau sosialisasi untuk bijak bersikap terhadap sampah dan lingkungan.

Diakui untuk sampah plastiksejatinya sudah ada regulasi soal persampahan termasuk regulasi terkait penggunaan kantong belanja berbayar. Toko besar dikatakan sudah banyak yang menjalankan namun masih ada yang bandel.

Kenapa kantong plastik dilarang? ini karena banyak yang belum sadar bagaimana pemanfaatan lanjutannya. Yang dibutuhkan adalah kesadaran dan penegakan hukum makanya perlu segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Kinerja jadi Tolok Ukur, Kapasitas Anggota DPRK Diperkuat

”Yang kami lakukan (menanam dan grebek sampah) adalah sebagian kecil, sedangkan aksi penyelamatan lingkungan bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Bukan hanya karena moment hari lingkungan hidup,” imbuhnya.(ade/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya