Monday, February 3, 2025
32.7 C
Jayapura

Simpan 1.410 Butir Pil, Seorang Pemuda Terancam 12 Tahun Penjara

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial MM (25) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Jumat (31/1).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yosef.

Penyerahan tersangka MM didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/X/2024/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2024.

“Berkasnya telah dinyatakan lengkap, sehingga kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Febry. MM ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl.

   Ia ditangkap oleh tim Reserse Narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Oktober 2024 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.410 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan oleh tersangka.

Baca Juga :  Harus Paham dan Jeli Memilih Pemimpin yang Bisa Sejahterakan Rakyat

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial MM (25) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Jumat (31/1).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yosef.

Penyerahan tersangka MM didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/X/2024/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2024.

“Berkasnya telah dinyatakan lengkap, sehingga kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Febry. MM ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl.

   Ia ditangkap oleh tim Reserse Narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Oktober 2024 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.410 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan oleh tersangka.

Baca Juga :  Pemprov Masih Cari Solusi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya