Tuesday, May 14, 2024
25.7 C
Jayapura

Sanksi Bagi ASN Pemprov yang Menambah Waktu Libur

  Sekedar diketahui, berdasarkan surat edaran Pemprov Papua, menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/41/tahun 2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama. Setelah libur awal tahun baru, yakni 1 dan 2 Januari 2024, merupakan libur tahun baru Masehi dan Rabu 3 Januari kembali masuk kantor pada pukul 07:30 WIT.

  “Diminta kepada para ASN untuk mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa menambah waktu libur semaunya,” tegasnya.

  Jeri juga menyampaikan bahwa secara berjenjang atasannya akan melihat pejabat atau staf yang ada di bawahnya. “Karena liburnya sudah cukup banyak, dan di beberapa SKPD yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan kesehatan diatur oleh masing OPD. Sehingga tidak terhenti pelayanan karena libur/cuti bersama,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Akibat Cemburu, Pelaku Tusuk Korban dengan Pisau Dapur

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Sekedar diketahui, berdasarkan surat edaran Pemprov Papua, menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/41/tahun 2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama. Setelah libur awal tahun baru, yakni 1 dan 2 Januari 2024, merupakan libur tahun baru Masehi dan Rabu 3 Januari kembali masuk kantor pada pukul 07:30 WIT.

  “Diminta kepada para ASN untuk mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa menambah waktu libur semaunya,” tegasnya.

  Jeri juga menyampaikan bahwa secara berjenjang atasannya akan melihat pejabat atau staf yang ada di bawahnya. “Karena liburnya sudah cukup banyak, dan di beberapa SKPD yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan kesehatan diatur oleh masing OPD. Sehingga tidak terhenti pelayanan karena libur/cuti bersama,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Percayakan Gakkumdu Tangani Oknum Satpol dan Lurah

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya