Tuesday, December 24, 2024
26.7 C
Jayapura

DCT Jadi Rujukan Penghentian Semua Hak Anggota DPRP

JAYAPURA-Sekwan DPR Papua, Dr Juliana Waromi menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu hasil Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU Papua guna menilik siapa saja anggota DPR yang maju dalam Pemilu baik dengan perahu yang sama, partai yang berbeda maupun dari kelompok khusus melompat ke partai politik.

  Dari sinilah baru akan disikapi dengan keputusan untuk menghentikan semua hak – hak yang melekat dari anggota DPR tersebut. Hanya,  kata Juliana, hak – hak akan diberhentikan apabila anggota tersebut pindah partai maupun dari kelompok khusus masuk ke partai.

DR Juliana Waromi (DOK/ Cepos)

  Sedangkan yang tetap pada partainya hingga akhir periode tetap mendapatkan hak – haknya.

Baca Juga :  PPD Harus Pleno Secara Terbuka

“Saat ini kami hanya menunggu, bila sudah keluar DCT dan ada yang pindah partai maupun kelompok khusus yang kembali maju menggunakan perahu partai, maka hari itu juga gaji dan hak – hak lainnya langsung dihentikan, sebab jika tidak maka kami akan menyalahi,” jelas Juliana Waromi di ruang kerjanya, Senin (30/10).

  Dikatakan sejatinya dengan keluarnya daftar pindah partai sejatinya sudah bisa dieksekusi, namun disini sekretariat ingin memastikan lewat DCT. “Kami tunggu sampai ada kepastian lewat DCT sebab kalau DCT tentu sudah tidak diuubah lagi,” tambah Sekwan.

   Sekwan mencontohkan untuk lompat partai semisal ada politisi dari Partai Nasdem pindah ke Partai Demokrat begitu sebaliknya. Namun semua ini dikatakan akan berlaku pada Desember 2023 setelah KPU mengumumkan daftar tersebut.

Baca Juga :  10 Raperda Non APBD 2023 Mulai Dibahas

JAYAPURA-Sekwan DPR Papua, Dr Juliana Waromi menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu hasil Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU Papua guna menilik siapa saja anggota DPR yang maju dalam Pemilu baik dengan perahu yang sama, partai yang berbeda maupun dari kelompok khusus melompat ke partai politik.

  Dari sinilah baru akan disikapi dengan keputusan untuk menghentikan semua hak – hak yang melekat dari anggota DPR tersebut. Hanya,  kata Juliana, hak – hak akan diberhentikan apabila anggota tersebut pindah partai maupun dari kelompok khusus masuk ke partai.

DR Juliana Waromi (DOK/ Cepos)

  Sedangkan yang tetap pada partainya hingga akhir periode tetap mendapatkan hak – haknya.

Baca Juga :  10 Raperda Non APBD 2023 Mulai Dibahas

“Saat ini kami hanya menunggu, bila sudah keluar DCT dan ada yang pindah partai maupun kelompok khusus yang kembali maju menggunakan perahu partai, maka hari itu juga gaji dan hak – hak lainnya langsung dihentikan, sebab jika tidak maka kami akan menyalahi,” jelas Juliana Waromi di ruang kerjanya, Senin (30/10).

  Dikatakan sejatinya dengan keluarnya daftar pindah partai sejatinya sudah bisa dieksekusi, namun disini sekretariat ingin memastikan lewat DCT. “Kami tunggu sampai ada kepastian lewat DCT sebab kalau DCT tentu sudah tidak diuubah lagi,” tambah Sekwan.

   Sekwan mencontohkan untuk lompat partai semisal ada politisi dari Partai Nasdem pindah ke Partai Demokrat begitu sebaliknya. Namun semua ini dikatakan akan berlaku pada Desember 2023 setelah KPU mengumumkan daftar tersebut.

Baca Juga :  Kota Jayapura Salah Satu Daerah Rawan Tsunami

Berita Terbaru

Artikel Lainnya