Wednesday, July 23, 2025
25.4 C
Jayapura

Liput Kegiatan KPU Kota Jayapura, Wartawan Diusir   

JAYAPURA – Sejumlah wartawan dikabarkan diusir salah satu komisioner KPU Kota Jayapura saat meliput kegiatan di Kantor KPU Kota Jayapura, Rabu (28/5). Pengusiran tersebut diduga diklakukan oleh Komisioner KPU Desy Itaat kepada sejumlah jurnalis  saat meliputi kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kota Jayapura, di Kantor KPU Tanah Hitam, Abepura.

  Kepada Cenderawasih Pos, Gerson salah satu wartawan yang mengaku diusir  komisioner KPU Kota Jayapura yang saat itu menjalankan tugasnya,  membeberkan bahwa kejadian tersebut berawal saat dirinya dan beberapa wartawan lain hendak mengambil gambar dan duduk di salah satu sofa di kantor tersebut, tiba-tiba di usir keluar.

Baca Juga :  Uncen Terima 850 Kuota KIP 

“Teman-teman di luar saja ya. Nanti wawancara dengan Ketua. Tidak boleh ambil gambar dalam ruangan,” kata Dessy yang disampaikan Gerson, Jumat (30/5) siang.

Padahal, kegiatan tersebut kata Gerson merupakan bagian dari tahapan pemilu yang secara hukum merupakan informasi publik. Kejadian ini langsung menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi.

Pengusiran wartawan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap tugas jurnalistik dan kontrol publik. Beberapa kalangan menyebut langkah itu sebagai tindakan arogan dan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

  “Kita kan saat itu hanya ingin meliput, bukan mengganggu. Kejadian seperti ini sama halnya melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan,” tambahnya.

Baca Juga :  KPU Yahukimo Pastikan Siap Bekerja

JAYAPURA – Sejumlah wartawan dikabarkan diusir salah satu komisioner KPU Kota Jayapura saat meliput kegiatan di Kantor KPU Kota Jayapura, Rabu (28/5). Pengusiran tersebut diduga diklakukan oleh Komisioner KPU Desy Itaat kepada sejumlah jurnalis  saat meliputi kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kota Jayapura, di Kantor KPU Tanah Hitam, Abepura.

  Kepada Cenderawasih Pos, Gerson salah satu wartawan yang mengaku diusir  komisioner KPU Kota Jayapura yang saat itu menjalankan tugasnya,  membeberkan bahwa kejadian tersebut berawal saat dirinya dan beberapa wartawan lain hendak mengambil gambar dan duduk di salah satu sofa di kantor tersebut, tiba-tiba di usir keluar.

Baca Juga :  Hitung Anggaran, Program Makan Sehat akan Disimulasikan

“Teman-teman di luar saja ya. Nanti wawancara dengan Ketua. Tidak boleh ambil gambar dalam ruangan,” kata Dessy yang disampaikan Gerson, Jumat (30/5) siang.

Padahal, kegiatan tersebut kata Gerson merupakan bagian dari tahapan pemilu yang secara hukum merupakan informasi publik. Kejadian ini langsung menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi.

Pengusiran wartawan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap tugas jurnalistik dan kontrol publik. Beberapa kalangan menyebut langkah itu sebagai tindakan arogan dan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

  “Kita kan saat itu hanya ingin meliput, bukan mengganggu. Kejadian seperti ini sama halnya melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan,” tambahnya.

Baca Juga :  Bawaslu-KPU Kembali Tertibkan APK 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya