Monday, September 8, 2025
20.4 C
Jayapura

Liput Kegiatan KPU Kota Jayapura, Wartawan Diusir   

JAYAPURA – Sejumlah wartawan dikabarkan diusir salah satu komisioner KPU Kota Jayapura saat meliput kegiatan di Kantor KPU Kota Jayapura, Rabu (28/5). Pengusiran tersebut diduga diklakukan oleh Komisioner KPU Desy Itaat kepada sejumlah jurnalis  saat meliputi kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kota Jayapura, di Kantor KPU Tanah Hitam, Abepura.

  Kepada Cenderawasih Pos, Gerson salah satu wartawan yang mengaku diusir  komisioner KPU Kota Jayapura yang saat itu menjalankan tugasnya,  membeberkan bahwa kejadian tersebut berawal saat dirinya dan beberapa wartawan lain hendak mengambil gambar dan duduk di salah satu sofa di kantor tersebut, tiba-tiba di usir keluar.

Baca Juga :  Walikota: Sekolah Jangan Persulit Siswa dengan Pungli!

“Teman-teman di luar saja ya. Nanti wawancara dengan Ketua. Tidak boleh ambil gambar dalam ruangan,” kata Dessy yang disampaikan Gerson, Jumat (30/5) siang.

Padahal, kegiatan tersebut kata Gerson merupakan bagian dari tahapan pemilu yang secara hukum merupakan informasi publik. Kejadian ini langsung menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi.

Pengusiran wartawan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap tugas jurnalistik dan kontrol publik. Beberapa kalangan menyebut langkah itu sebagai tindakan arogan dan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

  “Kita kan saat itu hanya ingin meliput, bukan mengganggu. Kejadian seperti ini sama halnya melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan,” tambahnya.

Baca Juga :  Tanpa Lawan, Rollo Kembali Pimpin Golkar Kota Jayapura

JAYAPURA – Sejumlah wartawan dikabarkan diusir salah satu komisioner KPU Kota Jayapura saat meliput kegiatan di Kantor KPU Kota Jayapura, Rabu (28/5). Pengusiran tersebut diduga diklakukan oleh Komisioner KPU Desy Itaat kepada sejumlah jurnalis  saat meliputi kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kota Jayapura, di Kantor KPU Tanah Hitam, Abepura.

  Kepada Cenderawasih Pos, Gerson salah satu wartawan yang mengaku diusir  komisioner KPU Kota Jayapura yang saat itu menjalankan tugasnya,  membeberkan bahwa kejadian tersebut berawal saat dirinya dan beberapa wartawan lain hendak mengambil gambar dan duduk di salah satu sofa di kantor tersebut, tiba-tiba di usir keluar.

Baca Juga :  DPT Biak Numfor Ditetapkan 100.874 Pemilih

“Teman-teman di luar saja ya. Nanti wawancara dengan Ketua. Tidak boleh ambil gambar dalam ruangan,” kata Dessy yang disampaikan Gerson, Jumat (30/5) siang.

Padahal, kegiatan tersebut kata Gerson merupakan bagian dari tahapan pemilu yang secara hukum merupakan informasi publik. Kejadian ini langsung menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi.

Pengusiran wartawan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap tugas jurnalistik dan kontrol publik. Beberapa kalangan menyebut langkah itu sebagai tindakan arogan dan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

  “Kita kan saat itu hanya ingin meliput, bukan mengganggu. Kejadian seperti ini sama halnya melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan,” tambahnya.

Baca Juga :  Sepanjang 2022, Ada 3636 Kasus Pidana dan 1 Kasus Makar 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya