Meskipun demikian, aparat keamanan tetap siaga dalam upaya menjaga stabilitas wilayah dan mengantisipasi kemungkinan terburuk. Pemerintah dan aparat penegak hukum tetap mengimbau masyarakat untuk menjalankan aktivitas seperti biasa dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang bersifat provokatif atau mengarah pada tindakan inkonstitusional. “Tidak ada indikasi aksi, biasa biasa saja,” tegas Faizal.
Perlu diketahui, 1 Mei 1963 merupakan tanggal saat Papua yang dulu bernama Irian Barat secara resmi diserahkan dari pemerintahan sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.
Namun, sebagian masyarakat Papua menilai proses tersebut tidak sah dan tidak melibatkan aspirasi masyarakat asli Papua secara menyeluruh. Hal ini menjadi dasar bagi kelompok pro-kemerdekaan seperti KNPB untuk memperingatinya sebagai hari aneksasi. Hingga kini, perbedaan pandangan terkait status Papua masih menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.
Namun, upaya menjaga perdamaian dan stabilitas wilayah terus diupayakan oleh berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos