Saturday, May 11, 2024
30.7 C
Jayapura

Akibat Cemburu, Pelaku Tusuk Korban dengan Pisau Dapur

  “Awalnya itu, pelaku marahi Korban, dan dia lampiaskan amarahnya di Kos Korban, dengan memukuli jidad korban, setelah itu pelaku bawa korban ke Sentani, tujuannya mencari Pria yang diduga selingkuhan Korban. Tapi di jalan pelaku kembali aniaya korban menggunakan handphone merk Realme, tidak hanya sampai di situ keduanya kemudian kembali ke Kotaraja, tepat di samping RS Bhayangkara, pelaku menikam Korban menggunakan pisau dapur,” terang Kapolsek.

  Lantaran luka yang dialami Korban cukup parah, sehingga Korban kemudian meminta pelaku untuk diantarkan ke RS Abepura. Namun sampai di RS Abepura korban secara diam-diam meminta pertolongan orang disana untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Abepura.

Baca Juga :  Berbuat Cabul, Seorang Mahasiswa Bakal Disidang

  Merespon atas laporan tersebut Pihak Polsek Abepura langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku. Kemudian membawa Korban ke RS Bhayangkara untuk berobat.

  Sementara pelaku ditahan di Polsek Abelura untuk dilakukan penyelidikan. “Seteelah dilakukan penyelidikan Pelaku  terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan ditetapkan sebagai Tersangka, karena telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tutup Kapolsek. (rel/tri)

  “Awalnya itu, pelaku marahi Korban, dan dia lampiaskan amarahnya di Kos Korban, dengan memukuli jidad korban, setelah itu pelaku bawa korban ke Sentani, tujuannya mencari Pria yang diduga selingkuhan Korban. Tapi di jalan pelaku kembali aniaya korban menggunakan handphone merk Realme, tidak hanya sampai di situ keduanya kemudian kembali ke Kotaraja, tepat di samping RS Bhayangkara, pelaku menikam Korban menggunakan pisau dapur,” terang Kapolsek.

  Lantaran luka yang dialami Korban cukup parah, sehingga Korban kemudian meminta pelaku untuk diantarkan ke RS Abepura. Namun sampai di RS Abepura korban secara diam-diam meminta pertolongan orang disana untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Abepura.

Baca Juga :  Korupsi Terbanyak Selama Ini Ditemukan dari Pengadaan Barang dan Jasa 

  Merespon atas laporan tersebut Pihak Polsek Abepura langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku. Kemudian membawa Korban ke RS Bhayangkara untuk berobat.

  Sementara pelaku ditahan di Polsek Abelura untuk dilakukan penyelidikan. “Seteelah dilakukan penyelidikan Pelaku  terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan ditetapkan sebagai Tersangka, karena telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tutup Kapolsek. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya