Site icon Cenderawasih Pos

Penyitaan Dinilai Tidak Sah, PT Crown Pasific Abadi Ajukan Prapid 

Agustinus, Kuasa Hukum PT Crown Pasific Abadi (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-PT Crown Pasific Abadi ajukan Praperadilan (Prapid) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKP), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (LHKP) Wilayah Maluku-Papua, Kepala Seksi Wilayah III Jayapura atau pejabat PPNS, di PN Jayapura, Jumat (28/6)

  Agustinus S. H, selaku Kuasa Hukum Pemohon mengatakan dasar adanya prapid tersebut utuk menguji sah tidaknya tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Termohon,Kasus itu berawal pada Kamis, (14/3) 2024, Termohon datang ke Tempat penyimpanan kayu olahan (TPKO) milik Pemohon di PT Crown Pasifik Abadi (CPA) di Depo Tanto Jl. Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

  Tanpa menunjukan identitasnya atau kartu tanda pengenal diri sebagai penyidik (PPNS) dan surat tugas, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan, serta Surat perintah penyitaan penyitaan, namun tiba tiba pejabat PPNS ini langsung melakukan penyitaan dan penyegelan  kayu milik pemohon, dengan memasang tanda batas (police line) sebagai isyarat bahwa kayu milik Pemohon tidak diperkenankan dipindahkan atau diangkut karena telah disita dan dibawah penguasaan Termohon.

   “Alasan pemohon menyita Kayu milik Klien kami ini, karena dianggap klien kami tidak dapat menunjukan dokumen angkutan surat keterangan sahnya kayu olahan (SKSHHH-KO),” jelas Agus.

   Padahal lanjut Agus, Kayu tersebut jelas jelas sah karena memiliki dokumen yang lengkap. Bahkan Pemohon dapat membuktikan itu kepada Termohon. tidak jelas asal usulnya dan kebenarannya,” tutur Agus.

   Selain melakukan penyitaan di TPTPKO di Jayapura, Termohon juga melakukan penyitaan kayu milik Pemohon di Depo Tanto Pelabuhan Surabaya pada tanggal 19 Maret 2014 sebanyak 59 Container tanpa surat perintah penyitaan dan tanpa izin ketua pengadilan serta tanpa berkordinasi dengan Korwas PPNS.

  “Kami menilai tindakan penyitaan Termohon ini tidak sah dan merugikan Pemohon yang ditaksir sebesar Rp 8.850.000.000 (delapan milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah,” kata Agus.

Tidak hanya sekedar melakukan penyitaan tehadap kayu milik Pemohon, melainkan juga telah memindahkan kayu tersebut dari TPTPKO ke rumah penyimpanan benda rampasan (RUBBASAN) Jayapura pada tanggal 25 April 2024 tanpa surat izin sita dan tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan.

  Tindakan Termohon ini dianggap tindakan sewenang wenang karena tidak dilandasi dengan pemahaman hukum yang benar.

  Atas persoalan tersebut Pemohon  meminta Hakim Tunggal PN Jayapura menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penyitaan yang dan penyegelan kayu milik Pemohon tidak sah.

Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kayu milik Pemohon yang telah disita.

    “Serta menghukum Termohon untuk meminta maaf kepada Pemohon  melalui media cetak dan elektronik selama 1 (satu) minggu atau tujuh hari berturut berturut, sejak putusan diucapkan dalam sidang. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version