Tidak hanya sekedar melakukan penyitaan tehadap kayu milik Pemohon, melainkan juga telah memindahkan kayu tersebut dari TPTPKO ke rumah penyimpanan benda rampasan (RUBBASAN) Jayapura pada tanggal 25 April 2024 tanpa surat izin sita dan tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan.
Tindakan Termohon ini dianggap tindakan sewenang wenang karena tidak dilandasi dengan pemahaman hukum yang benar.
Atas persoalan tersebut Pemohon meminta Hakim Tunggal PN Jayapura menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penyitaan yang dan penyegelan kayu milik Pemohon tidak sah.
Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kayu milik Pemohon yang telah disita.
“Serta menghukum Termohon untuk meminta maaf kepada Pemohon melalui media cetak dan elektronik selama 1 (satu) minggu atau tujuh hari berturut berturut, sejak putusan diucapkan dalam sidang. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos