Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Juli Anggota MRP Baru Rencana Dilantik

JAYAPURA-Ketua Panitia Seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua masa bakti 2023-2029, Evert N. Merauje menjelaskan bahwa masa bakti anggota MRP Provinsi Papua periode 2018-2023 akan berakhir bulan Juni 2023.

Untuk itu pelantikan anggota baru MRP Provinsi Papua periode 2023-2029 menurut Evert Merauje baru akan dilakukan setelah masa bakti semua pembayaran hak-hak anggota MRP 2018-2023 rampung.

“Aanggota yang lama masa baktinya selesai di bulan Juni, sekaligus hak mereka selesai dibayar bulan ini baru ada pelantikan yang baru,” kata Evert N. Merauje, Jumat (30/6).

Dia mengatakan, anggota MRP yang lama ini menyelesaikan masa baktinya, otomatis di bulan Juli apabila belum ada pelantikan maka akan terjadi kekosongan anggota MRP.

Baca Juga :  Gobai: Perda Perlindungan Pangan Lokal, Pemkot Harus Tegas

“Bulan Juli itu ada kekosongan, jadi pemerintah pusat pasti akan melantik. Dilakukan Mendagri, Kesbangpol Provinsi Papua. Mereka akan melantik sesuai dengan jadwal. Awal Juli atau pertengahan Juli sudah ada anggota MRP baru,” jelasnya.

Dia mengatakan hasil seleksi yang sudah dilakukan sejak bulan April itu, untuk nama-nama mereka sebenarnya sudah dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya nama-nama yang telah masuk sebagai calon anggota itu akan dilakukan uji publik.

“Kelihatannya sudah ada nama, kami sudah terima surat dari Mendagri nama-nama itu dan diminta untuk uji publik, dicek. Masyarakat boleh memberikan masukan, melalui website milik Kemendagri. Tentang apa profil sebenarnya, menjadi seorang MRP yang diharapkan oleh masyarakat yang diharapkan oleh daerah ini dan oleh negara,” bebernya.

Baca Juga :  “Jalan Gajah” di Perbatasan Diminta Ditutup

Tentunya yang menjadi penekanan dari pemerintah pusat terhadap anggota MRP baru ini adalah bahwa anggota MRP harus betul-betul mewakili masyarakat Papua atau masyarakat dari mana dia diutus. Namun yang tidak kalah pentingnya juga dia harus memiliki wawasan kebangsaan bahwa dia adalah bagian dari masyarakat atau pejabat negara yang bertugas dalam posisi sebagai anggota MRP.

“Jumlah anggota MRP dari wilayah Tabi itu sekira 47 orang, perempuan dan adat, belum termasuk agama. Uji publik sampai pada bulan Juli, kalau ada masyarakat yang keberatan bisa sampaikan, melalui website Mendagri yang sudah disiapkan. Saya pikir sudah ada nama di Depdagri, tinggal mereka tunggu SK saja,” pungkasnya. (roy/nat)

JAYAPURA-Ketua Panitia Seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua masa bakti 2023-2029, Evert N. Merauje menjelaskan bahwa masa bakti anggota MRP Provinsi Papua periode 2018-2023 akan berakhir bulan Juni 2023.

Untuk itu pelantikan anggota baru MRP Provinsi Papua periode 2023-2029 menurut Evert Merauje baru akan dilakukan setelah masa bakti semua pembayaran hak-hak anggota MRP 2018-2023 rampung.

“Aanggota yang lama masa baktinya selesai di bulan Juni, sekaligus hak mereka selesai dibayar bulan ini baru ada pelantikan yang baru,” kata Evert N. Merauje, Jumat (30/6).

Dia mengatakan, anggota MRP yang lama ini menyelesaikan masa baktinya, otomatis di bulan Juli apabila belum ada pelantikan maka akan terjadi kekosongan anggota MRP.

Baca Juga :  Papua Kehilangan Pegawai yang Berdedikasi Tinggi

“Bulan Juli itu ada kekosongan, jadi pemerintah pusat pasti akan melantik. Dilakukan Mendagri, Kesbangpol Provinsi Papua. Mereka akan melantik sesuai dengan jadwal. Awal Juli atau pertengahan Juli sudah ada anggota MRP baru,” jelasnya.

Dia mengatakan hasil seleksi yang sudah dilakukan sejak bulan April itu, untuk nama-nama mereka sebenarnya sudah dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya nama-nama yang telah masuk sebagai calon anggota itu akan dilakukan uji publik.

“Kelihatannya sudah ada nama, kami sudah terima surat dari Mendagri nama-nama itu dan diminta untuk uji publik, dicek. Masyarakat boleh memberikan masukan, melalui website milik Kemendagri. Tentang apa profil sebenarnya, menjadi seorang MRP yang diharapkan oleh masyarakat yang diharapkan oleh daerah ini dan oleh negara,” bebernya.

Baca Juga :  MRP: BTM Memenuhi Syarat OAP 

Tentunya yang menjadi penekanan dari pemerintah pusat terhadap anggota MRP baru ini adalah bahwa anggota MRP harus betul-betul mewakili masyarakat Papua atau masyarakat dari mana dia diutus. Namun yang tidak kalah pentingnya juga dia harus memiliki wawasan kebangsaan bahwa dia adalah bagian dari masyarakat atau pejabat negara yang bertugas dalam posisi sebagai anggota MRP.

“Jumlah anggota MRP dari wilayah Tabi itu sekira 47 orang, perempuan dan adat, belum termasuk agama. Uji publik sampai pada bulan Juli, kalau ada masyarakat yang keberatan bisa sampaikan, melalui website Mendagri yang sudah disiapkan. Saya pikir sudah ada nama di Depdagri, tinggal mereka tunggu SK saja,” pungkasnya. (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya