Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Tak Gunakan APD Bisa Dikategorikan Melanggar Kode Etik

JAYAPURA – Pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2020 ini diyakini sedikit kaku. Pasalnya ada sejumlah aturan baru yang berkaitan dengan pandemi covid yang harus dipatuhi. Bentuknya protokoler covid dan nantinya Bawaslu yang akan mengawasi di lapangan. Bila ternyata petugas KPU di kabupaten tidak mematuhi maka bisa dikategorian sebagai bentuk pelanggaran kode etik. 

Theodorus Kosay (FOTO; Gamel Cepos)

 “Aturannya seperti itu dan sudah ditetapkan. Semua yang berkaitan denan  protokol kesehatan atau covid 19 harus dipatuhi, jika tidak maka bisa dikenakan sanksi,” kata Ketua KPU Papua, Theodorus Kosay di Sekretariat KPU di Entrop, Selasa (30/6). Ia menyatakan bahwa aturan saat ini lebih ketat, bahkan warga boleh melakukan penolakan jika anggota KPU dalam menjalankan tugasnya mengabaikan protokoler covid ini. 

Baca Juga :  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kasrem PWY: Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun

 “Jadi semua wajib menjalankan tahapan, ini akan bersentuhan dengan orang banyak  sehingga mau tidak mau itu harus dilakukan,” kata Theodorus. Ia mencontohkan ketika dilakukan verifikasi faktual dan ternyata petugas dari KPU tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) maka warga yang dikunjungi bisa menolak. “Dan itu akan dicatat oleh Bawaslu sebagai pelanggaran kode etik, bisa diproses juga,” tambahnya. 

 Lalu bagaimana dengan kandidat atau peserta Pemilu sendiri? Kata Kosay hal tersebut juga sudah diatur dimana tak ada lagi mobilisasi massa dalam jumlah besar. Bahkan konsep kampanye kemungkinan akan dirubah. “Nanti bisa dilakukan lewat FGD, seminar atau secara virtual. Saat kampanye mobilisasi massa juga dibatasi. Jadi contohnya yang diundang adalah ketua paguyuban, kepala sukunya, ketua pemudanya dan ini dilakukan dalam bentuk FGD atau seminar dan lainnya. Semua situasional dan bila bakal calon melanggar maka Bawaslu juga yang akan menindak,” tambahnya. 

Baca Juga :  Danrem Rencana Gelar Festival Musik Anak Jalanan

 Ketua KPU melanjutkan bahwa semisal lainnya tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan dalam melakukan tahapan itu juga pelanggaran. “Kemarin 15 Juni dilakukan pelantikan PPD serentak dan kami atur 1-2 meter dan semua wajib masker,” imbuhnya. Tentang kesiapan KPU kabupaten kata Kosay seluruh KPU di 11 kabupaten telah siap. “Teman-teman di daerah sudah siap, tinggal kami berikan penguatan dan pembobotan,” imbuhnya. (ade/wen)

JAYAPURA – Pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2020 ini diyakini sedikit kaku. Pasalnya ada sejumlah aturan baru yang berkaitan dengan pandemi covid yang harus dipatuhi. Bentuknya protokoler covid dan nantinya Bawaslu yang akan mengawasi di lapangan. Bila ternyata petugas KPU di kabupaten tidak mematuhi maka bisa dikategorian sebagai bentuk pelanggaran kode etik. 

Theodorus Kosay (FOTO; Gamel Cepos)

 “Aturannya seperti itu dan sudah ditetapkan. Semua yang berkaitan denan  protokol kesehatan atau covid 19 harus dipatuhi, jika tidak maka bisa dikenakan sanksi,” kata Ketua KPU Papua, Theodorus Kosay di Sekretariat KPU di Entrop, Selasa (30/6). Ia menyatakan bahwa aturan saat ini lebih ketat, bahkan warga boleh melakukan penolakan jika anggota KPU dalam menjalankan tugasnya mengabaikan protokoler covid ini. 

Baca Juga :  Pembagian Bantuan Dinilai Tidak Merata

 “Jadi semua wajib menjalankan tahapan, ini akan bersentuhan dengan orang banyak  sehingga mau tidak mau itu harus dilakukan,” kata Theodorus. Ia mencontohkan ketika dilakukan verifikasi faktual dan ternyata petugas dari KPU tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) maka warga yang dikunjungi bisa menolak. “Dan itu akan dicatat oleh Bawaslu sebagai pelanggaran kode etik, bisa diproses juga,” tambahnya. 

 Lalu bagaimana dengan kandidat atau peserta Pemilu sendiri? Kata Kosay hal tersebut juga sudah diatur dimana tak ada lagi mobilisasi massa dalam jumlah besar. Bahkan konsep kampanye kemungkinan akan dirubah. “Nanti bisa dilakukan lewat FGD, seminar atau secara virtual. Saat kampanye mobilisasi massa juga dibatasi. Jadi contohnya yang diundang adalah ketua paguyuban, kepala sukunya, ketua pemudanya dan ini dilakukan dalam bentuk FGD atau seminar dan lainnya. Semua situasional dan bila bakal calon melanggar maka Bawaslu juga yang akan menindak,” tambahnya. 

Baca Juga :  Buang Sampah di Tempat yang Telah Disiapkan Pemerintah

 Ketua KPU melanjutkan bahwa semisal lainnya tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan dalam melakukan tahapan itu juga pelanggaran. “Kemarin 15 Juni dilakukan pelantikan PPD serentak dan kami atur 1-2 meter dan semua wajib masker,” imbuhnya. Tentang kesiapan KPU kabupaten kata Kosay seluruh KPU di 11 kabupaten telah siap. “Teman-teman di daerah sudah siap, tinggal kami berikan penguatan dan pembobotan,” imbuhnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya