Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Soal Pemasangan Reklame/Baliho Harus Sesuai Aturan

JAYAPURA-Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ronald Sinyo Noriwary mengungkapkan bahwa untuk pemasangan baliho/reklame, Billboard di Kota Jayapura tentu ada aturan dan proses perizinannya.

   Dimana jika ada instansi, badan, perusahaan, swasta dan perorangan yang mau pasang tentu harus mengikuti aturan, yakni wajib meminta rekomendasi ke Dinas PUPR untuk perizinan. Setelah dapat rekomendasi baru ke Bapenda untuk  melapor berapa banyak yang akan dipasang setelah itu didata.

  “Kemudian pemohon bayar di Bank Papua sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya, Jumat (28/4)kemarin.

  Diakui, memang dalam pemasangan baliho, reklame untuk kegiatan sosial dan keagamaan hanya cukup melapor dan tidak dikenakan pajak. Namun di luar dari itu tentu ada harus membayar pajak sesuai aturan yang berlaku dan memang ada vendor yang sudah memiliki space sendiri, seperti di space di depan Hotel Horison Kotaraja milik vendor termasuk di beberapa titik lainnya yang ada di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Kasus Sembuh Capai 88 Persen

   Sinyo menyebutkan untuk target PAD, sendiri pihaknya menargetkan tahun 2023 ini sebesar Rp 20 miliar dan sekarang target sudah tercapai 32 persen lebih.

   Menurutnya, saat ini pihaknya sudah lebih ada kemajuan juga dalam mengontrol masa berlaku baliho/reklame yang dipasang dan titiknya dimana. Hal ini  akan mengontrol masa berlaku sampai kapan dalam pemasangannya dan jika sudah selesai masa pemasangannya secara otomatis bisa dilepas karena sudah ada datanya.

  Hal lainnya, Bapenda juga akan menertibkan reklame/baliho yang menunggak sesuai aturan yang berlaku. Dan selama ini, jika ada yang memasang tidak sesuai tempat maupun tanpa koordinasi dan perizinan tentu akan ditertibkan oleh Petugas dan Satpol PP Kota Jayapura. (dil/tri)

Baca Juga :  Poksus DPRP Dorong Pemetaan Wilayah Budaya di Tanah Papua

JAYAPURA-Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ronald Sinyo Noriwary mengungkapkan bahwa untuk pemasangan baliho/reklame, Billboard di Kota Jayapura tentu ada aturan dan proses perizinannya.

   Dimana jika ada instansi, badan, perusahaan, swasta dan perorangan yang mau pasang tentu harus mengikuti aturan, yakni wajib meminta rekomendasi ke Dinas PUPR untuk perizinan. Setelah dapat rekomendasi baru ke Bapenda untuk  melapor berapa banyak yang akan dipasang setelah itu didata.

  “Kemudian pemohon bayar di Bank Papua sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya, Jumat (28/4)kemarin.

  Diakui, memang dalam pemasangan baliho, reklame untuk kegiatan sosial dan keagamaan hanya cukup melapor dan tidak dikenakan pajak. Namun di luar dari itu tentu ada harus membayar pajak sesuai aturan yang berlaku dan memang ada vendor yang sudah memiliki space sendiri, seperti di space di depan Hotel Horison Kotaraja milik vendor termasuk di beberapa titik lainnya yang ada di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Pasar Youtefa Akan Ditata Kembali

   Sinyo menyebutkan untuk target PAD, sendiri pihaknya menargetkan tahun 2023 ini sebesar Rp 20 miliar dan sekarang target sudah tercapai 32 persen lebih.

   Menurutnya, saat ini pihaknya sudah lebih ada kemajuan juga dalam mengontrol masa berlaku baliho/reklame yang dipasang dan titiknya dimana. Hal ini  akan mengontrol masa berlaku sampai kapan dalam pemasangannya dan jika sudah selesai masa pemasangannya secara otomatis bisa dilepas karena sudah ada datanya.

  Hal lainnya, Bapenda juga akan menertibkan reklame/baliho yang menunggak sesuai aturan yang berlaku. Dan selama ini, jika ada yang memasang tidak sesuai tempat maupun tanpa koordinasi dan perizinan tentu akan ditertibkan oleh Petugas dan Satpol PP Kota Jayapura. (dil/tri)

Baca Juga :  Bukan Masalah Kepemilikan, Tapi Soal Alih Fungsi Lahan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya