Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Soal Pemasangan Reklame/Baliho Harus Sesuai Aturan

JAYAPURA-Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ronald Sinyo Noriwary mengungkapkan bahwa untuk pemasangan baliho/reklame, Billboard di Kota Jayapura tentu ada aturan dan proses perizinannya.

   Dimana jika ada instansi, badan, perusahaan, swasta dan perorangan yang mau pasang tentu harus mengikuti aturan, yakni wajib meminta rekomendasi ke Dinas PUPR untuk perizinan. Setelah dapat rekomendasi baru ke Bapenda untuk  melapor berapa banyak yang akan dipasang setelah itu didata.

  “Kemudian pemohon bayar di Bank Papua sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya, Jumat (28/4)kemarin.

  Diakui, memang dalam pemasangan baliho, reklame untuk kegiatan sosial dan keagamaan hanya cukup melapor dan tidak dikenakan pajak. Namun di luar dari itu tentu ada harus membayar pajak sesuai aturan yang berlaku dan memang ada vendor yang sudah memiliki space sendiri, seperti di space di depan Hotel Horison Kotaraja milik vendor termasuk di beberapa titik lainnya yang ada di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Jangan ada Lagi Demo Anarkis! 

   Sinyo menyebutkan untuk target PAD, sendiri pihaknya menargetkan tahun 2023 ini sebesar Rp 20 miliar dan sekarang target sudah tercapai 32 persen lebih.

   Menurutnya, saat ini pihaknya sudah lebih ada kemajuan juga dalam mengontrol masa berlaku baliho/reklame yang dipasang dan titiknya dimana. Hal ini  akan mengontrol masa berlaku sampai kapan dalam pemasangannya dan jika sudah selesai masa pemasangannya secara otomatis bisa dilepas karena sudah ada datanya.

  Hal lainnya, Bapenda juga akan menertibkan reklame/baliho yang menunggak sesuai aturan yang berlaku. Dan selama ini, jika ada yang memasang tidak sesuai tempat maupun tanpa koordinasi dan perizinan tentu akan ditertibkan oleh Petugas dan Satpol PP Kota Jayapura. (dil/tri)

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Maksimalkan Perekaman e-KTP 

JAYAPURA-Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ronald Sinyo Noriwary mengungkapkan bahwa untuk pemasangan baliho/reklame, Billboard di Kota Jayapura tentu ada aturan dan proses perizinannya.

   Dimana jika ada instansi, badan, perusahaan, swasta dan perorangan yang mau pasang tentu harus mengikuti aturan, yakni wajib meminta rekomendasi ke Dinas PUPR untuk perizinan. Setelah dapat rekomendasi baru ke Bapenda untuk  melapor berapa banyak yang akan dipasang setelah itu didata.

  “Kemudian pemohon bayar di Bank Papua sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya, Jumat (28/4)kemarin.

  Diakui, memang dalam pemasangan baliho, reklame untuk kegiatan sosial dan keagamaan hanya cukup melapor dan tidak dikenakan pajak. Namun di luar dari itu tentu ada harus membayar pajak sesuai aturan yang berlaku dan memang ada vendor yang sudah memiliki space sendiri, seperti di space di depan Hotel Horison Kotaraja milik vendor termasuk di beberapa titik lainnya yang ada di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Pemkot Kembali Berangkatkan 9 Umat Muslim Umrah

   Sinyo menyebutkan untuk target PAD, sendiri pihaknya menargetkan tahun 2023 ini sebesar Rp 20 miliar dan sekarang target sudah tercapai 32 persen lebih.

   Menurutnya, saat ini pihaknya sudah lebih ada kemajuan juga dalam mengontrol masa berlaku baliho/reklame yang dipasang dan titiknya dimana. Hal ini  akan mengontrol masa berlaku sampai kapan dalam pemasangannya dan jika sudah selesai masa pemasangannya secara otomatis bisa dilepas karena sudah ada datanya.

  Hal lainnya, Bapenda juga akan menertibkan reklame/baliho yang menunggak sesuai aturan yang berlaku. Dan selama ini, jika ada yang memasang tidak sesuai tempat maupun tanpa koordinasi dan perizinan tentu akan ditertibkan oleh Petugas dan Satpol PP Kota Jayapura. (dil/tri)

Baca Juga :  Kaget, Nasabah BNI Adukan Saldo Berkurang Rp 20 Juta

Berita Terbaru

Artikel Lainnya