Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Masyarakat Perlu Beri Masukan Hasil DPS

JAYAPURA – Hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah  diumumkan oleh KPU Provinsi Papua, diharapkan bisa direspon oleh masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPU. Pasalnya pihak penyelenggara pasti membutuhkan banyak masukan  terkait pemilih yang sudah masuk list.

  Ini juga dikawal oleh Bawaslu Papua untuk memastikan sebelum penetapan, nama – nama yang muncul benar-benar sesuai dan memenuhi syarat. “Kami masih fokus pengawasan masa pengumuman DPS dan ini masa dimana masyarakat atau siapapun berhak dan bisa memberikan tanggapan soal hasil DPS tersebut,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Papua, Anugrah Pata, Kamis (28/4).

  Bilamana ada nama yang dirasa mengganjal, semisal mengetahui jika nama tersebut sudah meninggal atau pindah domisili atau belum cukup umur, maka ini bisa disampaikan untuk kembali diverifikasi dan diperbaiki sebelum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga :  Jumlah TPS Pemilu di Mimika Bertambah Jadi 1006

  “Jika ada yang belum terdaftar bisa juga dilaporkan ke KPU, jadi kami juga berharap masyarakat bisa ikut andil memberikan masukan,” tambahnya.

  Lainnya, Bawaslu juga masih fokus persiapan dalam pendaftaran anggota DPRD kabupaten dan provinsi. Ini terkait pencegahannya, mengingatkan agar tak terjadi potensi kerawanan misalnya dalam proses pencalonan ijazah palsu dan ini sangat rentan.

  “Termasuk proses penetapan daftar calon. Jika tidak lolos dimasukkan lagi yang lain kan bisa saja menimbulkan masalah baru  dan itu berpeluang seperti kejadian tahun – tahun sebelumnya,” tutupnya. (ade/tri)

JAYAPURA – Hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah  diumumkan oleh KPU Provinsi Papua, diharapkan bisa direspon oleh masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPU. Pasalnya pihak penyelenggara pasti membutuhkan banyak masukan  terkait pemilih yang sudah masuk list.

  Ini juga dikawal oleh Bawaslu Papua untuk memastikan sebelum penetapan, nama – nama yang muncul benar-benar sesuai dan memenuhi syarat. “Kami masih fokus pengawasan masa pengumuman DPS dan ini masa dimana masyarakat atau siapapun berhak dan bisa memberikan tanggapan soal hasil DPS tersebut,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Papua, Anugrah Pata, Kamis (28/4).

  Bilamana ada nama yang dirasa mengganjal, semisal mengetahui jika nama tersebut sudah meninggal atau pindah domisili atau belum cukup umur, maka ini bisa disampaikan untuk kembali diverifikasi dan diperbaiki sebelum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga :  KPU Merauke Belum Terima Pengajuan PAW dari Pimpinan Dewan 

  “Jika ada yang belum terdaftar bisa juga dilaporkan ke KPU, jadi kami juga berharap masyarakat bisa ikut andil memberikan masukan,” tambahnya.

  Lainnya, Bawaslu juga masih fokus persiapan dalam pendaftaran anggota DPRD kabupaten dan provinsi. Ini terkait pencegahannya, mengingatkan agar tak terjadi potensi kerawanan misalnya dalam proses pencalonan ijazah palsu dan ini sangat rentan.

  “Termasuk proses penetapan daftar calon. Jika tidak lolos dimasukkan lagi yang lain kan bisa saja menimbulkan masalah baru  dan itu berpeluang seperti kejadian tahun – tahun sebelumnya,” tutupnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya