Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

609 Gram Ganja Dimusnahkan Polairud Polda Papua

JAYAPURA – Direktorar Polairud Polda Papua memusnahkan narkoba jenis ganja sebanyak 609,7 gram yang diamankan dari empat pelaku berinisial LS, JA, AW dan RS. Pemusnahan ini dilakukan Direktorat Polairud Polda Papua, di Mapolda Papua, Jumat (31/3). Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Sidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Papua AKP Edy Tohir Sabara didampingi Jaksa Madya Yafet ruben Bonay, S.H., M.H.

Kanit Sidik menyebutkan narkotika jenis ganja seberat 609,7 gram merupakan hasil pengungkapan dari Subbid Gakkum Direktorat Polairud di bulan Maret mulai dari tanggal 2 hingga 15 Maret.

  “Salah satu tersangka merupakan residivis dimana setelah kami amankan kemarin menurut pengakuannya ia baru saja keluar  dari lapas dengan tindak pidana yang sama dengan tuntutan 5 tahun,” ungkap AKP Edy.

Baca Juga :  LP Perempuan dan Anak Jadi  Usulan Prioritas 

  Lebih lanjut, dirinya mengatakan pada saat diamankan, tersangka berniat untuk menjual dengan tujuan mengambil keuntungan dari penjualan ganjanya. Di sini pelaku disebut melanggar pasal 111 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) lebih subsider dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

  AKP Edy menambahkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan yaitu dengan mengintensifkan koordinasi sesama stakeholder yang berkaitan dengan masalah perairan dan meningkatkan kembali kegiatan Bhabinkamtibmas perairan.

  “Tujuan Bhabinkamtibmas perairan ini langsung menusuk atau masuk ke lini masyarakat terus ke daerah yang biasa menjadi tujuan akhir dari PNG dan kami juga tekankan ke rekan-rekan Bhabin untuk melakukan pendidikan di sekolah-sekolah,” tuturnya.

Baca Juga :  Timsel Papua Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU

  Edy juga masyarakat membantu “Masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika, termasuk bila pelakunya aparat sekalipun,” tegasnya. (ade/tri)

JAYAPURA – Direktorar Polairud Polda Papua memusnahkan narkoba jenis ganja sebanyak 609,7 gram yang diamankan dari empat pelaku berinisial LS, JA, AW dan RS. Pemusnahan ini dilakukan Direktorat Polairud Polda Papua, di Mapolda Papua, Jumat (31/3). Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Sidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Papua AKP Edy Tohir Sabara didampingi Jaksa Madya Yafet ruben Bonay, S.H., M.H.

Kanit Sidik menyebutkan narkotika jenis ganja seberat 609,7 gram merupakan hasil pengungkapan dari Subbid Gakkum Direktorat Polairud di bulan Maret mulai dari tanggal 2 hingga 15 Maret.

  “Salah satu tersangka merupakan residivis dimana setelah kami amankan kemarin menurut pengakuannya ia baru saja keluar  dari lapas dengan tindak pidana yang sama dengan tuntutan 5 tahun,” ungkap AKP Edy.

Baca Juga :  959 Gram Ganja dan 210 Paket Sabu Dimusnahkan

  Lebih lanjut, dirinya mengatakan pada saat diamankan, tersangka berniat untuk menjual dengan tujuan mengambil keuntungan dari penjualan ganjanya. Di sini pelaku disebut melanggar pasal 111 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) lebih subsider dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

  AKP Edy menambahkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan yaitu dengan mengintensifkan koordinasi sesama stakeholder yang berkaitan dengan masalah perairan dan meningkatkan kembali kegiatan Bhabinkamtibmas perairan.

  “Tujuan Bhabinkamtibmas perairan ini langsung menusuk atau masuk ke lini masyarakat terus ke daerah yang biasa menjadi tujuan akhir dari PNG dan kami juga tekankan ke rekan-rekan Bhabin untuk melakukan pendidikan di sekolah-sekolah,” tuturnya.

Baca Juga :  LP Perempuan dan Anak Jadi  Usulan Prioritas 

  Edy juga masyarakat membantu “Masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika, termasuk bila pelakunya aparat sekalipun,” tegasnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya