Friday, September 20, 2024
28.7 C
Jayapura

Pindah ke Lingkungan Pasar Sentral, Wahana Pasar Malam Justru Bikin Macet Jalan

MIMIKA – Wahana Pasar Malam yang sebelumnya dinyatakan ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Mimika lantaran dibuka di lapangan eks pasar swadaya yang kini tak lagi dijadikan sebagai pasar kini pindah ke lingkungan Pasar Sentral Timika, tepatnya di depan pasar.

Aktivitas dari wahana pasar malam ini justru menyebabkan kemacetan di bilangan Jalan Hassanudin depan Pasar Sentral Timika karena padatnya kendaraan ditambah tidak adanya tempat parkir.

Alhasil, bahu jalan menjadi sasaran kendaraan roda empat maupun roda dua milik para pengunjung yang datang ke tempat itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengatakan, mereka telah mengantongi izin dari pemerintah dengan jangka waktu hanya satu bulan.

Baca Juga :  Terlibat Aliran Sesat, Oknum ASN dan Pensiunan Ditangkap

Kata Petrus, pemerintah memberikan izin kepada pemilik usaha tersebut agar dapat menarik pengunjung untuk turut meramaikan Sentra Kuliner Pasar Sentral Timika yang dalam beberapa tahun terakhir sudah sepi pengunjung.

“Kita lihat perkembangannya seperti apa. Memang kegiatan tersebut memang kami sebenarnya mengarahkan ke Pasar Kuliner tapi pertimbangannya waktu itu dari pihak wahana bahwa terkait jenis-jenis wahana permainan yang mereka akan pasang bisa membahayakan bagi pengunjung kalau dipasang di dalam (Sentra Kuliner Pasar Sentral),” kata Petrus saat ditemui, Rabu (29/5/2024).

Petrus melanjutkan, agas pertimbangan tersebut maka untuk sementara digunakan sebidang tanah kosong milik pemerintah di depan Pasar Sentral Timika.

Kata Petrus, pihaknya akan mempertimbangkan agar jika ada dari wahana-wahana tersebut yang diminati oleh masyarakat dan bisa dipasang permanen di dalam Sentra Kuliner Pasar Sentral Timika maka akan dipindahkan. (mww)

Baca Juga :  Laka Tunggal, Anggota Polres Mimika Tewas Mengenaskan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MIMIKA – Wahana Pasar Malam yang sebelumnya dinyatakan ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Mimika lantaran dibuka di lapangan eks pasar swadaya yang kini tak lagi dijadikan sebagai pasar kini pindah ke lingkungan Pasar Sentral Timika, tepatnya di depan pasar.

Aktivitas dari wahana pasar malam ini justru menyebabkan kemacetan di bilangan Jalan Hassanudin depan Pasar Sentral Timika karena padatnya kendaraan ditambah tidak adanya tempat parkir.

Alhasil, bahu jalan menjadi sasaran kendaraan roda empat maupun roda dua milik para pengunjung yang datang ke tempat itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengatakan, mereka telah mengantongi izin dari pemerintah dengan jangka waktu hanya satu bulan.

Baca Juga :  Setelah Proses Panjang, Selter Sekda Mimika Akhirnya Dilaksanakan

Kata Petrus, pemerintah memberikan izin kepada pemilik usaha tersebut agar dapat menarik pengunjung untuk turut meramaikan Sentra Kuliner Pasar Sentral Timika yang dalam beberapa tahun terakhir sudah sepi pengunjung.

“Kita lihat perkembangannya seperti apa. Memang kegiatan tersebut memang kami sebenarnya mengarahkan ke Pasar Kuliner tapi pertimbangannya waktu itu dari pihak wahana bahwa terkait jenis-jenis wahana permainan yang mereka akan pasang bisa membahayakan bagi pengunjung kalau dipasang di dalam (Sentra Kuliner Pasar Sentral),” kata Petrus saat ditemui, Rabu (29/5/2024).

Petrus melanjutkan, agas pertimbangan tersebut maka untuk sementara digunakan sebidang tanah kosong milik pemerintah di depan Pasar Sentral Timika.

Kata Petrus, pihaknya akan mempertimbangkan agar jika ada dari wahana-wahana tersebut yang diminati oleh masyarakat dan bisa dipasang permanen di dalam Sentra Kuliner Pasar Sentral Timika maka akan dipindahkan. (mww)

Baca Juga :  Terlibat Aliran Sesat, Oknum ASN dan Pensiunan Ditangkap

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya