Wednesday, October 1, 2025
22.3 C
Jayapura

Agustus, Tunjangan Perjalanan Dinas Kepala OPD Dihentikan

Melainkan, yang terjadi adalah pengembalian uang karena jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang selesai lebih cepat dari jadwal sebenarnya.

“Ada temuan memang BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Pengembalian uang, misalnya nih saya punya perjalanan 7 hari tapi karena saya sakit, atau ada keluarga yang sakit dia pulang lebih awal dari 7 hari, 4 hari itu yang harus dikembalikan, bukan fiktif,”kata Johannes, Selasa, (22/7) lalu. “Itu yang kelebihan bayar seperti itu. Targetnya 7 hari kita jalan, bukan fiktif sekali lagi saya tekankan,” sambungnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

 

Baca Juga :  Pangkalan PSDKP Tual Gelar FKP dan Evaluasi Standar Pelayanan di Mimika 

Melainkan, yang terjadi adalah pengembalian uang karena jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang selesai lebih cepat dari jadwal sebenarnya.

“Ada temuan memang BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Pengembalian uang, misalnya nih saya punya perjalanan 7 hari tapi karena saya sakit, atau ada keluarga yang sakit dia pulang lebih awal dari 7 hari, 4 hari itu yang harus dikembalikan, bukan fiktif,”kata Johannes, Selasa, (22/7) lalu. “Itu yang kelebihan bayar seperti itu. Targetnya 7 hari kita jalan, bukan fiktif sekali lagi saya tekankan,” sambungnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

 

Baca Juga :  Perpindahan ASN ke DOB Baru Sedang Dilakukan Pendataan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya