Johannes Rettob Kembali Pikul Tugas Sebagai Plt Bupati Mimika

MIMIKA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai pelaksana tugas Bupati Mimika di sisa masa jabatannya sebagai Wakil Bupati.

Penunjukkan dilakukan setelah Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA).

Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas, telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negri RI Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi MA Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024, kepada Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni, Senin (27/5/2024).

Dalam SK tersebut terdapat poin menunjuk Johannes Rettob selaku Wakil Bupati Mimika masa jabatan Tahun 2019-2024, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati. Keputusan Menteri ini mulai berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 April 2024.

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk mengharapkan Johhanes Rettob selaku Plt Bupati Mimika agar memastikan jalannya roda pemerintahan dan meneruskan program pemerintah yang telah ditetapkan di Tahun 2024 ini.

”Plt Bupati harus membangun sinergitas dan konsolidasi dengan Frokopimda dan tokoh-tokoh masyarakat serta seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas kemananan di Mimika,” pintahnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (28/5/2024).

MIMIKA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai pelaksana tugas Bupati Mimika di sisa masa jabatannya sebagai Wakil Bupati.

Penunjukkan dilakukan setelah Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA).

Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas, telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negri RI Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi MA Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024, kepada Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni, Senin (27/5/2024).

Dalam SK tersebut terdapat poin menunjuk Johannes Rettob selaku Wakil Bupati Mimika masa jabatan Tahun 2019-2024, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati. Keputusan Menteri ini mulai berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 April 2024.

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk mengharapkan Johhanes Rettob selaku Plt Bupati Mimika agar memastikan jalannya roda pemerintahan dan meneruskan program pemerintah yang telah ditetapkan di Tahun 2024 ini.

”Plt Bupati harus membangun sinergitas dan konsolidasi dengan Frokopimda dan tokoh-tokoh masyarakat serta seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas kemananan di Mimika,” pintahnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (28/5/2024).