Monday, July 1, 2024
31.7 C
Jayapura

4 Pengedar dan Pemakai Narkotika di Mimika Diringkus Polisi

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil meringkus 4 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Mimika, Papua Tengah.  Penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda di Mimika, pada Senin, 27 Mei 2024 dengan pelaku masing-masing berinisial MJP, AMA, KS dan EH.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat ditemui di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Selasa (28/5/2024) menerangkan, keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Adapun TKP pertama yakni di Jalan Restu Timika, TKP kedua di jalan Busiri ujung Timika dan TKP ke tiga di jalan Hasnuddin lorong arena lama Timika. “Itu sekitar pukul 16.00 WIT kami melakukan penangkapan,” ungkap AKP Andi.

Andi melanjutkan, MJP (36) dan EH (41) diamankan di Jalan Busiri Ujung. sedangkan AMA (28) diamankan di Jalan hasanuddin lorong arena lama Timika dan KS diamankan di Jalan Restu Timika.

Dari tangan MJP, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu, 4 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah HP merek Iphone, 1 buah HP merek Realme, 1 buah bekas kotak kado warna merah, 1 buah tisu pembungkus paketan sabu, 1 buah timbangan merek Camry warna silver, 1 buah bong alat hisap Sabu, 1 buah buku rekening BRI, 1 buah korek api gas, 1 buah spakbor motor bekas

Baca Juga :  Polisi Selidiki Pembuang Mayat Bayi Melalui CCTV di Area TKP

pengiriman barang paketan sabu dan 1 unit motor Honda Scoopy warna hijau.

Kemudian, dari tangan AMA diamankan BB berupa paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah HP merek Samsung A3S warna merah, 1 buah bong alat hisap sabu dan 1 buah korek api gas.

  Kemudian, dari tangan KS polisi mengamankan BB berupa 1 buah HP merek Oppo Reno 4F warna hitam dan di tangan pelaku EH berupa 1 buah Hanphone merek Infinix warna hitam.

   Andi menjelaskan, awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika dipimpin KBO Resnarkoba Iptu Rumthe Yongky Ateng mendapat informasi tentang adanya seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di jalan Restu dekat jembatan Timika.

Setelah tim mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya sekitar jam 16.00 WIT tim menuju ke TKP dan melakukan pemantauan. Tim kemudian mencurigai seorang pria dengan mengendarai sepedah motor parkir tepat di TKP dekat jembatan jalan Restu Timika.

Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap, didapati 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu milik pelaku MJP.

Baca Juga :  Tak Cukup Bukti Terlibat KKB, Dua Warga Puncak Dilepas

Ia pun dibawa menuju ke rumahnya yang beralamat di jalan Busiri Ujung Timika dan setelah di lakukan penggeledahan rumah tim berhasil menemukan 3 paket plastik bening besar dan 3 paket plastik bening kecil berisikan Natkotika Golongan 1 jenis Sabu yang di simpan di dapur.

Saat diinterogasi MJP mengakui bahwa sebelum ditangkap ia sempat menjual paket narkotika jenis sabu kepada temannya yang berinisial AMA yang tinggal di Jalan Hassanudin, lorong Arena Lama.

Tim kembali menelusuri keterangan MJP dan mendatangi kediaman AMA. Setibanya di sana, didapati tiga orang yakni AMA, KS dan EH sedang mengkonsumsi narkotika golongan 1 tersebut.

Bak barang belanjaan, keempat pelaku beserta seluruh BB pun diboyong ke Mako Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Andi menyebut, keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil meringkus 4 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Mimika, Papua Tengah.  Penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda di Mimika, pada Senin, 27 Mei 2024 dengan pelaku masing-masing berinisial MJP, AMA, KS dan EH.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat ditemui di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Selasa (28/5/2024) menerangkan, keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Adapun TKP pertama yakni di Jalan Restu Timika, TKP kedua di jalan Busiri ujung Timika dan TKP ke tiga di jalan Hasnuddin lorong arena lama Timika. “Itu sekitar pukul 16.00 WIT kami melakukan penangkapan,” ungkap AKP Andi.

Andi melanjutkan, MJP (36) dan EH (41) diamankan di Jalan Busiri Ujung. sedangkan AMA (28) diamankan di Jalan hasanuddin lorong arena lama Timika dan KS diamankan di Jalan Restu Timika.

Dari tangan MJP, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu, 4 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah HP merek Iphone, 1 buah HP merek Realme, 1 buah bekas kotak kado warna merah, 1 buah tisu pembungkus paketan sabu, 1 buah timbangan merek Camry warna silver, 1 buah bong alat hisap Sabu, 1 buah buku rekening BRI, 1 buah korek api gas, 1 buah spakbor motor bekas

Baca Juga :  KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Timika

pengiriman barang paketan sabu dan 1 unit motor Honda Scoopy warna hijau.

Kemudian, dari tangan AMA diamankan BB berupa paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah HP merek Samsung A3S warna merah, 1 buah bong alat hisap sabu dan 1 buah korek api gas.

  Kemudian, dari tangan KS polisi mengamankan BB berupa 1 buah HP merek Oppo Reno 4F warna hitam dan di tangan pelaku EH berupa 1 buah Hanphone merek Infinix warna hitam.

   Andi menjelaskan, awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika dipimpin KBO Resnarkoba Iptu Rumthe Yongky Ateng mendapat informasi tentang adanya seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di jalan Restu dekat jembatan Timika.

Setelah tim mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya sekitar jam 16.00 WIT tim menuju ke TKP dan melakukan pemantauan. Tim kemudian mencurigai seorang pria dengan mengendarai sepedah motor parkir tepat di TKP dekat jembatan jalan Restu Timika.

Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap, didapati 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu milik pelaku MJP.

Baca Juga :  Bupati Mimika Evaluasi Program OPD

Ia pun dibawa menuju ke rumahnya yang beralamat di jalan Busiri Ujung Timika dan setelah di lakukan penggeledahan rumah tim berhasil menemukan 3 paket plastik bening besar dan 3 paket plastik bening kecil berisikan Natkotika Golongan 1 jenis Sabu yang di simpan di dapur.

Saat diinterogasi MJP mengakui bahwa sebelum ditangkap ia sempat menjual paket narkotika jenis sabu kepada temannya yang berinisial AMA yang tinggal di Jalan Hassanudin, lorong Arena Lama.

Tim kembali menelusuri keterangan MJP dan mendatangi kediaman AMA. Setibanya di sana, didapati tiga orang yakni AMA, KS dan EH sedang mengkonsumsi narkotika golongan 1 tersebut.

Bak barang belanjaan, keempat pelaku beserta seluruh BB pun diboyong ke Mako Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Andi menyebut, keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya