Sunday, September 8, 2024
24.7 C
Jayapura

Kasus Penganiayaan Warga Binaan Lapas Timika Diselesaikan Secara Kekeluargaan 

MIMIKA – Kasus penganiayaan oleh oknum pegawai Lapas Kelas II Timika terhadap seorang warga binaan dipastikan segera diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, kedua belah pihak sudah bersepakat untuk melakukan perdamaian.

Fajar juga menyebut, surat permohonan pencabutan perkara pun telah diterima, namun sesuai dengan SOP polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

“Kami dari penyidik tetap melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Nanti dari hasil gelar perkara kasus ini bisa kita hentikan atau seperti apa nanti. Itu keputusan yang tidak bisa kita ambil sendiri, tentunya kita akan libatkan unsur pimpinan dari Polres sendiri,” kata Fajar saat ditemui, Senin (27/5/2024).

Baca Juga :  KPU Mimika Terima 4.755 Kotak Suara Pemilu 2024

Fajar melanjutkan, untuk gelar perkara akan dilakukan hari ini. Nantinya, setelah dilaksanakan gelar perkara, apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka akan dipulangkan yang bersangkutan.

Sementara itu, sebelumnya tersangka berinisial AE diketahui melakukan penganiayaan terhadap seorang warga binaan bernama Gerardus Maturan (28).

AE ditangkap polisi di jalur 3 Jalan Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 20.40 WIT.

Tersangka yang merupakan pegawai Lapas Timika itu, melakukan penganiayaan di dalam Lapas Timika dengan cara menusuk korban mengunakan alat tajam.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MIMIKA – Kasus penganiayaan oleh oknum pegawai Lapas Kelas II Timika terhadap seorang warga binaan dipastikan segera diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, kedua belah pihak sudah bersepakat untuk melakukan perdamaian.

Fajar juga menyebut, surat permohonan pencabutan perkara pun telah diterima, namun sesuai dengan SOP polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

“Kami dari penyidik tetap melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Nanti dari hasil gelar perkara kasus ini bisa kita hentikan atau seperti apa nanti. Itu keputusan yang tidak bisa kita ambil sendiri, tentunya kita akan libatkan unsur pimpinan dari Polres sendiri,” kata Fajar saat ditemui, Senin (27/5/2024).

Baca Juga :  Polres Jayapura Tanam 78 Pohon Sagu

Fajar melanjutkan, untuk gelar perkara akan dilakukan hari ini. Nantinya, setelah dilaksanakan gelar perkara, apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka akan dipulangkan yang bersangkutan.

Sementara itu, sebelumnya tersangka berinisial AE diketahui melakukan penganiayaan terhadap seorang warga binaan bernama Gerardus Maturan (28).

AE ditangkap polisi di jalur 3 Jalan Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 20.40 WIT.

Tersangka yang merupakan pegawai Lapas Timika itu, melakukan penganiayaan di dalam Lapas Timika dengan cara menusuk korban mengunakan alat tajam.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya