Pemetaan ini secara khusus menyisir wilayah adat suku Kamoro dan Amungme, mulai dari Distrik Iwaka hingga Potowaiburu. Area tersebut dinilai krusial karena membutuhkan sinkronisasi data adat yang lebih mendalam guna menghindari klaim tumpang tindih.
Sementara itu, langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meredam potensi konflik lahan di wilayah Kapiraya. Dengan adanya peta hak ulayat yang akurat dan diakui, hak-hak masyarakat lokal diharapkan dapat terlindungi dengan lebih kuat dan legal di masa depan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Pemetaan ini secara khusus menyisir wilayah adat suku Kamoro dan Amungme, mulai dari Distrik Iwaka hingga Potowaiburu. Area tersebut dinilai krusial karena membutuhkan sinkronisasi data adat yang lebih mendalam guna menghindari klaim tumpang tindih.
Sementara itu, langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meredam potensi konflik lahan di wilayah Kapiraya. Dengan adanya peta hak ulayat yang akurat dan diakui, hak-hak masyarakat lokal diharapkan dapat terlindungi dengan lebih kuat dan legal di masa depan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q