Sunday, October 26, 2025
27.4 C
Jayapura

Datang ke TPU, Disdukcapil Tertibkan Data Kematian di Mimika

Slamet mengatakan, keterlibatan petugas Makam di TPU cukup memudahkan Disdukcapi–dimana mereka membantu memberikan data serta menunjukkan kuburan mana saja yang belum atau tidak memiliki batu nisan serta nama. Kata Samet, untuk warga yang meninggal di rumah sakit akan diterbitkan surat kematiannya oleh pihak rumah sakit.

Sementara warga yang meninggal di rumah–surat kematiannya akan diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kampung. Selanjutnya, Disdukcapil akan menerbitkan akta kematiannya.

Hal ini dilakukan agar ke depan jika yang bersangkutan sudah meninggal maka namanya tak lagi ada sebagai penerima bantuan sosial, daftar pemilih tetap pada saat pemilu ataupun lainnya.

Slamet mengatakan, khusus untuk TPU Sp3 sebagian besar akta kematian sudah diterbitkan, tinggal menunggu diserahkan kepada petugas makam untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak keluarga yang bersangkutan. (mww/wen)

Baca Juga :  Satgas Yonif 611 di Mimika Beri Edukasi Bahaya Penambangan Ilegal

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Slamet mengatakan, keterlibatan petugas Makam di TPU cukup memudahkan Disdukcapi–dimana mereka membantu memberikan data serta menunjukkan kuburan mana saja yang belum atau tidak memiliki batu nisan serta nama. Kata Samet, untuk warga yang meninggal di rumah sakit akan diterbitkan surat kematiannya oleh pihak rumah sakit.

Sementara warga yang meninggal di rumah–surat kematiannya akan diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kampung. Selanjutnya, Disdukcapil akan menerbitkan akta kematiannya.

Hal ini dilakukan agar ke depan jika yang bersangkutan sudah meninggal maka namanya tak lagi ada sebagai penerima bantuan sosial, daftar pemilih tetap pada saat pemilu ataupun lainnya.

Slamet mengatakan, khusus untuk TPU Sp3 sebagian besar akta kematian sudah diterbitkan, tinggal menunggu diserahkan kepada petugas makam untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak keluarga yang bersangkutan. (mww/wen)

Baca Juga :  Sanksi Administrasi TPA Kabupaten Mimika Diperpanjang

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya