Karantina Gagalkan Pengiriman 10 Kg Daging Babi dari Mimika ke Jayapura 

MIMIKA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram daging babi dari Mimika ke Jayapura.

Adapun daging babi yang hendak dikirim tersebut ditemukan tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dari Balai Karantina Papua Tengah.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan, aksi penggagalan ini berawal dari laporan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin kepada pihaknya. Petugas Karantina yang melakukan pengawasan di bandara pun segera menindaklanjutinya.

Ferdi menjelaskan, petugas Karantina mengamankan komoditas tersebut, karena melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Tidak melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. Kemudian diserahkan kembali pada keluarga pemilik barang.

“Selanjutnya, petugas Karantina memberikan pembinaan kepada pemilik barang beserta keluarganya untuk selalu lapor karantina, jika ingin melalulintaskan, hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya. Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019,” ujar Ferdi dalam, Sabtu (22/6/204).

Ferdi menegaskan, sejalan dengan arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, dalam pelaksanaan pengawasan Karantina, pihaknya mengedepankan sinergi dengan instansi lain.

Ia juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan ke daerah lain demi terjaganya wilayah dari ancamam hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Daging babi merupakan produk turunan hewan yang berpotensi mengandung hama penyakit. Itu sebabnya, media pembawa tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Hal demikian untuk menjamin keamanan serta kesehatannya saat akan dilalulintaskan ke wilayah lain, mengingat wabah demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) sedang melanda di beberapa wilayah Papua.

“Selain tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, lalu lintas daging babi ke Kabupaten Jayapura, Papua saat ini dilarang berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4 tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever di Provinsi Papua. Mencegah penyebaran wabah ke daerah lainnya,” tegasnya.

Ferdi menyebutkan, berdasarkan data Karantina Papua Tengah selama tahun 2024 sudah terjadi enam kejadian penahanan, penolakan, dan pemusnahan (3P). Dengan demikian menjadi bukti nyata bahwa karantina menjaga integritas dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT. (

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram daging babi dari Mimika ke Jayapura.

Adapun daging babi yang hendak dikirim tersebut ditemukan tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dari Balai Karantina Papua Tengah.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan, aksi penggagalan ini berawal dari laporan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin kepada pihaknya. Petugas Karantina yang melakukan pengawasan di bandara pun segera menindaklanjutinya.

Ferdi menjelaskan, petugas Karantina mengamankan komoditas tersebut, karena melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Tidak melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. Kemudian diserahkan kembali pada keluarga pemilik barang.

“Selanjutnya, petugas Karantina memberikan pembinaan kepada pemilik barang beserta keluarganya untuk selalu lapor karantina, jika ingin melalulintaskan, hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya. Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019,” ujar Ferdi dalam, Sabtu (22/6/204).

Ferdi menegaskan, sejalan dengan arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, dalam pelaksanaan pengawasan Karantina, pihaknya mengedepankan sinergi dengan instansi lain.

Ia juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan ke daerah lain demi terjaganya wilayah dari ancamam hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Daging babi merupakan produk turunan hewan yang berpotensi mengandung hama penyakit. Itu sebabnya, media pembawa tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Hal demikian untuk menjamin keamanan serta kesehatannya saat akan dilalulintaskan ke wilayah lain, mengingat wabah demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) sedang melanda di beberapa wilayah Papua.

“Selain tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, lalu lintas daging babi ke Kabupaten Jayapura, Papua saat ini dilarang berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4 tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever di Provinsi Papua. Mencegah penyebaran wabah ke daerah lainnya,” tegasnya.

Ferdi menyebutkan, berdasarkan data Karantina Papua Tengah selama tahun 2024 sudah terjadi enam kejadian penahanan, penolakan, dan pemusnahan (3P). Dengan demikian menjadi bukti nyata bahwa karantina menjaga integritas dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT. (

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos