MIMIKA – Tujuh orang pemuda terduga pelaku kekerasan di wilayah perairan Amamapare Timika, yang masuk dalam area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) ditangkap tim gabungan karena diduga memeras dan mengancam Anak Buah Kapal (ABK) KM LCT KNS 2.
Mereka ditangkap oleh Tim gabungan dari Lanal Timika dan Polairud Polres Mimika pada Selasa, 21 Mei 2024.
Komandan Lanal (Danlanal) Timika, Letnan Kolonel (Letkol) Laut (P), Benedictus Hery Murwanto mengatakan, ketujuh pemuda yang ditangkap diketahui berasal dari Kampung Karaka.
Mereka melakukan aksi pemerasan dan pengancaman pada, Senin 20 Mei 2024, saat KM LCT KNS 2 sedang mengecek kondisi tanah di sekitaran perairan Amamapare atau di area sekitar pelabuhan Porsite milik PTFI. “Ketujuh pelaku masing-masing berinisial YM, SK, AI, PT, AL, SM, dan SJ berhasil ditangkap setalah menyerahkan diri ke Kepala Kampung Karaka,” kata Danlanal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5/2024).
Kejadian ini berawal dari pihak kapal melapor kepada SRM PTFI kemudian diteruskan ke Lanal Timika dan satuan tugas di wilayah tersebut.
Dalam laporannya, pihak kapal menyebutkan adanya tindakan pemerasan disertai ancaman oleh sekelompok pemuda berjumlah tujuh orang dengan menggunakan long boat.
Mendapati laporan tersebut, tim Lanan Timika dibantu Polairud menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku, namun tidak tertangkap lantaran perairan yang dangkal.
Sebelumnya, dalam aksi kekerasan itu, ketujuh pelaku berhasil membawa kabur sebuah tas berisikan dokumen penting kapal serta 6 karung beras 20 kilogram, 3 rak telur dan minuman soda.
Kini, para pelaku telah diserahkan pihak Lanal Timika kepada pihak SRM Freeport untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Kasat Polairud Polres Mimika, AKP Yakobus Sera Ayatonoi mengatakan, kasus ini pun menjadi antensi Kapolres, lantaran meresahkan pengguna kapal yang melintas perairan Amamapare.
AKP Yakobus Sera pun menghimbau kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.“Kedepan kami akan memberikan pemahaman dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan seperti ini,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Security & Risk Management (SRM) PTFI, A. Ohee mengungkapkan, tindakan ini sangat meresahkan sehingga perlu adanya pengamanan guna menciptakan situasi yang aman.
Pihaknya pun telah membawa mpara pelaku ke Polres Mimika untuk dilakukan diproses hukum.(mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos