Wednesday, March 26, 2025
24.7 C
Jayapura

83 Warga Binaan Lapas Timika Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

MIMIKA – Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Timika diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus menjelang hari raya Idul Fitri 1446 hijriah.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.

Besaran remisi khusus adalah 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan, dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Kalapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur mengatakan, WBP yang beragama Islam di Lapas saat ini berjumlah 140 orang.  Dari jumlah tersebut, jumlah warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus sebanyak 83 nama.  “Jadi remisi untuk Idul Fitri ini Lapas mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak 83 warga binaan,” kata Mansur, saat ditemui, Jumat (21/3) lalu,

Baca Juga :  OPD Diharapkan Sesuaikan Program Kerjanya Yang Bersentuhan Dengan Masyarakat

Mansur melanjutkan, para warga binaan yang diusulkan tersebut telah sesuai dengan persyaratan baik secara substansi maupun secara administratif.  Adapun syarat substansi adalah yang bersangkutan telah dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Sedangkan administratif berarti warga binaan dimaksud tidak terlibat dalam tindak kejahatan baru serta tidak melakukan pelanggaran, berpartisipasi dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan tidak memiliki catatan buruk. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Timika diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus menjelang hari raya Idul Fitri 1446 hijriah.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.

Besaran remisi khusus adalah 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan, dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Kalapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur mengatakan, WBP yang beragama Islam di Lapas saat ini berjumlah 140 orang.  Dari jumlah tersebut, jumlah warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus sebanyak 83 nama.  “Jadi remisi untuk Idul Fitri ini Lapas mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak 83 warga binaan,” kata Mansur, saat ditemui, Jumat (21/3) lalu,

Baca Juga :  Wacana Pemekaran 2 DOB Baru di Mimika Masih Moratorium

Mansur melanjutkan, para warga binaan yang diusulkan tersebut telah sesuai dengan persyaratan baik secara substansi maupun secara administratif.  Adapun syarat substansi adalah yang bersangkutan telah dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Sedangkan administratif berarti warga binaan dimaksud tidak terlibat dalam tindak kejahatan baru serta tidak melakukan pelanggaran, berpartisipasi dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan tidak memiliki catatan buruk. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya