MIMIKA – Anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2025 terpangkas sekitar Rp 57 milliar akibat efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh Pemerintah pusat.
Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Yohana Paliling mengatakan, hal ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi.
“Tahun ini Kabupaten Mimika mendapat pengurangan dana transfer ke daerah sekitar Rp 50 miliar, lalu dari dana Otsus efisiensi sekitar Rp7 miliar. Sehingga, sementara ini pengurangan dari pusat sekitar Rp 57 miliar,” kata Yohana saat ditemui wartawan, Jumat (21/2) lalu.
Kata Yohana, Pemerintah Kabupaten Mimika akan membahas lebih lanjut mengenai efisiensi anggaran belanja daerah yang mengacu pada Inpres Nomor 1 tahun 2025.
Saat ini, Bappeda Kabupaten Mimika kata Yohana telah meneruskan surat dari Pj Sekda kepada setiap OPD terkait pembahasan lebih lanjut efisiensi anggaran.
Yohana mengatakan, surat tersebut dilampirkan dengan Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Nantinya, Bappeda akan menggelar rapat bersama OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika guna membahas hal tersebut.
Adanya Inpres ini, Pimpinan Daerah menganjurkan masing-masing OPD untuk melakukan efisiensi dalam hal perjalanan dinas, pengurangan anggaran seremonial dan beberapa agenda lainnya.
“Sementara sudah berjalan. Sebagian OPD ada yang sudah ada datanya, kita tinggal rekap nanti menyesuaikan kira-kira sesuai anjuran Inpres tadi, apa yang harus kita kurangi untuk efisiensi itu, memang sudah ada anjurannya di situ,” kata Yohana.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos