Tuesday, September 24, 2024
29.7 C
Jayapura

Tiga Paslon Akan Bertarung Pilkada Mimika

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Mimika menjadi pasangan calon (Paslon).

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup yang digelar di lantai dua kantor KPU Kabupaten Mimika, di Jalan Hassanudin, Irigasi, Minggu, (22/9/2024).

Penetapan ini juga dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.  Adapun ketiga Paslon yang ditetapkan yakni Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL).

Baca Juga :  Pendaftaran Akan Membludak di Hari Terakhir

“Kami sudah tetapkan sebagai calon ketiga Paslon ini berdasarkan penelitian syarat administrasi dan KPU menganggap itu sudah benar dan memenuhi syarat,” ungkap Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma dalam konferensi pers.

Hiro melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai Paslon dan apabila masih ada pihak yang merasa keberatan maka ada mekanisme yang mengatur apabila yang bersangkutan hendak mengadu.

Aduan dapat dilayangkan kepada bagian sengketa karena kontestan Pilkada sudah dianggap sebagai calon.

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Mimika menjadi pasangan calon (Paslon).

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup yang digelar di lantai dua kantor KPU Kabupaten Mimika, di Jalan Hassanudin, Irigasi, Minggu, (22/9/2024).

Penetapan ini juga dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.  Adapun ketiga Paslon yang ditetapkan yakni Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL).

Baca Juga :  Loka POM Gelar Intensifikasi Pangan

“Kami sudah tetapkan sebagai calon ketiga Paslon ini berdasarkan penelitian syarat administrasi dan KPU menganggap itu sudah benar dan memenuhi syarat,” ungkap Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma dalam konferensi pers.

Hiro melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai Paslon dan apabila masih ada pihak yang merasa keberatan maka ada mekanisme yang mengatur apabila yang bersangkutan hendak mengadu.

Aduan dapat dilayangkan kepada bagian sengketa karena kontestan Pilkada sudah dianggap sebagai calon.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya