MIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) kembali menyerahkan tahap II kasus pencurian sepeda motor di jalan Budi Utomo, Gang Sentani dengan tersangka YM alias Mias, pada Jum’at 20 September 2024.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Siartika setelah diterimanya surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH saat ditemui Sabtu (21/9/2024) membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di jalan Budi Utomo Gang Sentani ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika tersebut. “Penyerahan kasus pencurian dengan Tersangka YM alias Mias ini sesuai prosedur hukum yang dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 dini hari sekira jam 04.00 WIT , pasca kejadian dengan korban bernama Irianti yang telah berusaha untuk melakukan pencarian di seputaran kompleks namun tidak membuahkan hasil.
Selain melakukan pencarian di seputaran kompleks Korban juga mengunggah kejadian yang dialaminya dalam media sosial Facebook dengan harapan mendapatkan informasi atau pentunjuk.
Tidak berselang lama, korban kemudian mendapatkan informasi dari saksi berinisial MSP dan PS di media sosial Facebook terkait keberadaan motor miliknya dilokasi belakang Hotel Ossa De Villa.
Atas informasi itu tim opsnal Polsek Miru langsung melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibuatkan laporan resmi dengan nomor LP. 67. “Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti berupa 1 Unit SPM dan STNK diterima langsung oleh pihak JPU dan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan” tutup kapolsek. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos