Monday, October 27, 2025
27.4 C
Jayapura

Bupati Bantah Ada Perjalanan Dinas Fiktif

MIMIKA – Informasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perjalanan dinas fiktif dibantah oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob . Menurutnya yang terjadi adalah pengembalian uang karena jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang selesai lebih cepat dari jadwal sebenarnya.

“Ada temuan memang BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Pengembalian uang, misalnya nih saya punya perjalanan 7 hari tapi karena saya sakit, atau ada keluarga yang sakit dia pulang lebih awal dari 7 hari, 4 hari itu yang harus dikembalikan, bukan fiktif,”kata Johannes, Selasa (22/7).

“Itu yang kelebihan bayar seperti itu. Targetnya 7 hari kita jalan, bukan fiktif sekali lagi saya tekankan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga :  Semester Pertama 2024 Ditemukan 1006 Kasus Stunting di Kab Jayapura

Johannes melanjutkan, perjalanan dinas di masing-masing OPD biasanya diseseuaikan dengan lama atau cepatnya kedinasan berlangsung. Pada pemeriksaan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan secara teliti mulai dari tiket, boarding pass, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat dijadikan bukti.

MIMIKA – Informasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perjalanan dinas fiktif dibantah oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob . Menurutnya yang terjadi adalah pengembalian uang karena jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang selesai lebih cepat dari jadwal sebenarnya.

“Ada temuan memang BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Pengembalian uang, misalnya nih saya punya perjalanan 7 hari tapi karena saya sakit, atau ada keluarga yang sakit dia pulang lebih awal dari 7 hari, 4 hari itu yang harus dikembalikan, bukan fiktif,”kata Johannes, Selasa (22/7).

“Itu yang kelebihan bayar seperti itu. Targetnya 7 hari kita jalan, bukan fiktif sekali lagi saya tekankan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga :  Sudah 16 Kali Menjambret, Seorang Pemuda Ditangkap

Johannes melanjutkan, perjalanan dinas di masing-masing OPD biasanya diseseuaikan dengan lama atau cepatnya kedinasan berlangsung. Pada pemeriksaan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan secara teliti mulai dari tiket, boarding pass, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat dijadikan bukti.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya