Sunday, September 8, 2024
26.7 C
Jayapura

Kasus Salah Tangkap, Polisi Panggil Oknum Pengacara

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan memanggil oknum pengacara yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap 3 orang korban salah tangkap di Mimika pada 14 Juli 2024 lalu.

Dalam kasus itu, para korban yang masingmasing berinisial FBH, HVMU dan JWU telah membuat laporan polisi dan sudah dimintai keterangan awal terkait penganiayaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan pihaknya akan memanggil para terlapor termasuk oknum pengacara dan oknum aparat keamanan yang diduga terlibat untuk diperiksa.

“Ini proses penyelesaiannya berlanjut. Kami masih mendokumentasikan hal tersebut dan segera kami memanggil saksi lain dan termasuk yang ada dalam video dan juga keterlibatan dua oknum anggota (Polri) serta sebagai terlapor oknum pengacara,” ujar Fajar, Senin (22/7).

Baca Juga :  Di Hadapan Bupati Mimika dan YPMAK, PTFI Sampaikan Komitmen Dukung Pendidikan

Fajar mengatakan, pengakuan salah satu korban yakni HVMU saat penganiayaan terjadi, salah satu di antara para pelaku sempat menodongnya menggunakan pistol juga memborgol tangan.

Hingga kini polisi belum menetapkan satupun tersangka. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi.

“Kami pada dasarnya apabila pihak korban akan mencabut laporan dan menempuh jalur RJ (restorative justice), kami tidak masalah. Tetapi selama itu belum ada pencabutan laporan ya kami tetap sesuai prosedur, proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah meminta keterangan tiga orang saksi yang juga merupakan korban penganiayaan akibat salah tangkap di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketiga korban dimintai keterangan setelah mereka didampingi kuasa hukumnya membuat laporan polisi  pada 18 Juli 2024 di kantor pelayanan Polres Mimika.  Fajar menerangkan, menurut ke kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terjadi pada Minggu 14 Juli 2024 pukul 01.00 WIT.

Baca Juga :  Berikut Persiapan Polres Jayapura Menghadapi Pemilu 2024

Penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pria terhadap seseorang hingga babak belur.  Hasil penelusuran, pria tersebut dikeroyok di Perumahan Regency, Satuan Pemukiman (SP) 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah.

Setelah didalami polisi, ternyata korban lebih dari satu orang dimana mereka berjumlah 3 orang. Parahnya, ketiganya merupakan korban salah tangkap oleh para pelaku. (mww/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan memanggil oknum pengacara yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap 3 orang korban salah tangkap di Mimika pada 14 Juli 2024 lalu.

Dalam kasus itu, para korban yang masingmasing berinisial FBH, HVMU dan JWU telah membuat laporan polisi dan sudah dimintai keterangan awal terkait penganiayaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan pihaknya akan memanggil para terlapor termasuk oknum pengacara dan oknum aparat keamanan yang diduga terlibat untuk diperiksa.

“Ini proses penyelesaiannya berlanjut. Kami masih mendokumentasikan hal tersebut dan segera kami memanggil saksi lain dan termasuk yang ada dalam video dan juga keterlibatan dua oknum anggota (Polri) serta sebagai terlapor oknum pengacara,” ujar Fajar, Senin (22/7).

Baca Juga :  Kementerian PUPR Rencana Bangun PLTA 220 MW

Fajar mengatakan, pengakuan salah satu korban yakni HVMU saat penganiayaan terjadi, salah satu di antara para pelaku sempat menodongnya menggunakan pistol juga memborgol tangan.

Hingga kini polisi belum menetapkan satupun tersangka. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi.

“Kami pada dasarnya apabila pihak korban akan mencabut laporan dan menempuh jalur RJ (restorative justice), kami tidak masalah. Tetapi selama itu belum ada pencabutan laporan ya kami tetap sesuai prosedur, proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah meminta keterangan tiga orang saksi yang juga merupakan korban penganiayaan akibat salah tangkap di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketiga korban dimintai keterangan setelah mereka didampingi kuasa hukumnya membuat laporan polisi  pada 18 Juli 2024 di kantor pelayanan Polres Mimika.  Fajar menerangkan, menurut ke kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terjadi pada Minggu 14 Juli 2024 pukul 01.00 WIT.

Baca Juga :  Hingga Hari ke-3 Korban Belum Ditemukan

Penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pria terhadap seseorang hingga babak belur.  Hasil penelusuran, pria tersebut dikeroyok di Perumahan Regency, Satuan Pemukiman (SP) 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah.

Setelah didalami polisi, ternyata korban lebih dari satu orang dimana mereka berjumlah 3 orang. Parahnya, ketiganya merupakan korban salah tangkap oleh para pelaku. (mww/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya