MIMIKA – Oknum petugas Lapas Kelas II B Timika berinisial AE (32) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi di dalam Lapas Timika terhadap seorang warga binaan bernama Gerardus Maturan (28).
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, selain menetapkan AE sebagai tersangka, pihaknya juga telah menganankan barang bukti berupa sebilah sangkur yang digunakan tersangka menganiaya korban. “Barang bukti ini kita temukan di perumahan Lapas SP 5,” kata Iptu Fajar, Selasa (21/5/2024).
Iptu Fajar menyebut, ada lima orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Dua diantaranya warga binar Lapas, lainnya adalah pelapor, korban serta tersangka.
Fajar juga menambahkan, pemeriksaan masih akan terus berlanjut karena ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
Sementara itu, terkait dengan dugaan adanya pelaku lainnya, menurut Kasat, pihaknya sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan guna mengungkap jika benar ada pelaku lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, tersangka AE ditangkap polisi di jalur 3 Jalan Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 20.40 WIT.
Tersangka yang merupakan pegawai Lapas Timika itu, melakukan penganiayaan di dalam Lapas Timika dengan cara menusuk korban mengunakan alat tajam.
Sampai saat ini, penyidik belum membeberkan motif sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.(mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos