Wednesday, September 18, 2024
27.7 C
Jayapura

TSK Penggelapan Uang di Mimika Terancam Lima Tahun Penjara

MIMIKA – Asisten Supervisor salah satu Toko Serba Ada (Toseba) di Mimika, Papua Tengah yang sebelumnya diamankan polisi dari Polsek Miru kini terbukti bersalah dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku berinisial ADS itu telah menjalani pemeriksaan serta penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 66.481.000 pada 11 Agustus 2024 lalu.

Hasilnya, unsur-unsur yang diperlukan guna meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan telah terpenuhi sehingga status kasus tersebut naik ke penyidikan, maka dari itu ADS pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika mengatakan, ADS dijerat pasal 374 tentang penggelapan dengan menggunakan jabatan.

Baca Juga :  Penipuan SK CPNS, WY Ditetapkan jadi Tersangka

Atas hal tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan juga mengumpulkan barang bukti.

“Kemarin pagi kita sudah kumpulkan barang bukti berupa mencetak Rekening Koran dari bank terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelaku ADS,” kata I Ketut saat ditemui, Rabu (21/8) kemarin.

I Ketut Siartika menegaskan, kasus penggelapan uang ini tetap bergulir sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, ADS telah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Adapun kasus ini berhasil diungkap saat seorang Asisten Supervisor salahsatu Toseba yang beralamat di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah ditangkap polisi karena diduga melakukan pengelapan uang toko.

ADS yang dipercaya toko menerima uang dari para kasir untuk disetorkan ke kas perusahaan. Namun setelah menerima uang, ADS justru menyetor seluruh uang tersebut ke dalam rekening pribadinya hingga mencapai Rp 66 juta.

Baca Juga :  Lima Simpatisan KKB Dipulangkan

Pihak perusahaan yang curiga kemudian bertanya kepada yang bersangkutan dimana uang tersebut berada.

Kemudian, setelah mengetahuinya, pihak perusahaan langsung membuat laporan polisi di Polsek Mimika Baru. ADS pun ditangkap. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Asisten Supervisor salah satu Toko Serba Ada (Toseba) di Mimika, Papua Tengah yang sebelumnya diamankan polisi dari Polsek Miru kini terbukti bersalah dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku berinisial ADS itu telah menjalani pemeriksaan serta penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 66.481.000 pada 11 Agustus 2024 lalu.

Hasilnya, unsur-unsur yang diperlukan guna meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan telah terpenuhi sehingga status kasus tersebut naik ke penyidikan, maka dari itu ADS pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika mengatakan, ADS dijerat pasal 374 tentang penggelapan dengan menggunakan jabatan.

Baca Juga :  Polisi Dalami Adanya Korban Lain dari Guru Cabul di Timika

Atas hal tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan juga mengumpulkan barang bukti.

“Kemarin pagi kita sudah kumpulkan barang bukti berupa mencetak Rekening Koran dari bank terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelaku ADS,” kata I Ketut saat ditemui, Rabu (21/8) kemarin.

I Ketut Siartika menegaskan, kasus penggelapan uang ini tetap bergulir sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, ADS telah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Adapun kasus ini berhasil diungkap saat seorang Asisten Supervisor salahsatu Toseba yang beralamat di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah ditangkap polisi karena diduga melakukan pengelapan uang toko.

ADS yang dipercaya toko menerima uang dari para kasir untuk disetorkan ke kas perusahaan. Namun setelah menerima uang, ADS justru menyetor seluruh uang tersebut ke dalam rekening pribadinya hingga mencapai Rp 66 juta.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Sudah Serahkan Bantuan Dana Kepada Penyelenggara 

Pihak perusahaan yang curiga kemudian bertanya kepada yang bersangkutan dimana uang tersebut berada.

Kemudian, setelah mengetahuinya, pihak perusahaan langsung membuat laporan polisi di Polsek Mimika Baru. ADS pun ditangkap. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya