Saturday, April 5, 2025
27.7 C
Jayapura

Sikap DPRD Mimika Soal Usulan Pemekaran Kampung

TIMIKA – Sesuai usulan dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mimika sedang memproses pemekaran kampung. Jumlah kampung yang diusulkan untuk dimekarkan cukup banyak, mencapai 100 kampung. Namun sepertinya, usulan ini belum bisa diwujudkan di Tahun 2023.

Untuk mengetahui proses pemekaran kampung dan distrik, DPRD Mimika mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Jumat (21/7/2023).

Namun disayangkan ada sejumlah OPD yang tidak hadir termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Mimika tidak hadir. Sehingga DPRD akan kembali mengatur jadwal untuk pembahasan.

Wakil Ketua DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme yang ditemui usai rapat menilai ketidakhadiran para pejabat dari OPD yang mengurus pemekaran kampung dan distrik merupakan gambaran tidak seriusnya eksekutif dalam menyelesaikan sebuah proses. Padahal DPRD sudah dua kali menggelar RDP namun situasinya tidak ada perubahan.

Baca Juga :  Tunggu BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Pelabuhan Pomako

DPRD lanjutnya, sangat serius merespon usulan dari masyarakat untuk pemekaran kampung dan distrik. Itu ditandai dengan adanya usulan anggaran lewat Badan Anggaran dalam APBD Tahun 2023. “Banggar sudah ajukan usulan anggaran untuk itu, tapi wacana pemekaran kampung dan distrik ini harus menunggu kepastian sejauh mana usulan masyarakat ini dari dinas terkait,” ungkap Aleks.

Menurut Aleks, pemekaran kampung sangat urgen dilakukan untuk pemerataan dan pendekatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang ada di kampung dan distrik. Dengan begitu masyarakat bisa mendapat sentuhan pembangunan.  “Usulan datang dari masyarakat yang ingin kampung dan distrik dimekarkan, supaya pelayanan pemerintah itu lebih merata,” kata Aleks.

Baca Juga :  Dari Dana Otsus, Disparbudpora Mimika Bangun 4 Lapangan Voli Untuk OAP

Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao mengatakan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran belum diterima dari OPD teknis. “Sampai saat ini kami belum terima draft usulannya, kita harus koordinasikan seperti apa dengan Asisten I, DPMK, Bagian Tata Pemerintahan dan Kampung dalam rapat berikutnya bersama DPRD,” jelasnya.(ryu)

TIMIKA – Sesuai usulan dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mimika sedang memproses pemekaran kampung. Jumlah kampung yang diusulkan untuk dimekarkan cukup banyak, mencapai 100 kampung. Namun sepertinya, usulan ini belum bisa diwujudkan di Tahun 2023.

Untuk mengetahui proses pemekaran kampung dan distrik, DPRD Mimika mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Jumat (21/7/2023).

Namun disayangkan ada sejumlah OPD yang tidak hadir termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Mimika tidak hadir. Sehingga DPRD akan kembali mengatur jadwal untuk pembahasan.

Wakil Ketua DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme yang ditemui usai rapat menilai ketidakhadiran para pejabat dari OPD yang mengurus pemekaran kampung dan distrik merupakan gambaran tidak seriusnya eksekutif dalam menyelesaikan sebuah proses. Padahal DPRD sudah dua kali menggelar RDP namun situasinya tidak ada perubahan.

Baca Juga :  Registrasi Draf Raperdasi dan Raperdasus Diminta Dipercepat 

DPRD lanjutnya, sangat serius merespon usulan dari masyarakat untuk pemekaran kampung dan distrik. Itu ditandai dengan adanya usulan anggaran lewat Badan Anggaran dalam APBD Tahun 2023. “Banggar sudah ajukan usulan anggaran untuk itu, tapi wacana pemekaran kampung dan distrik ini harus menunggu kepastian sejauh mana usulan masyarakat ini dari dinas terkait,” ungkap Aleks.

Menurut Aleks, pemekaran kampung sangat urgen dilakukan untuk pemerataan dan pendekatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang ada di kampung dan distrik. Dengan begitu masyarakat bisa mendapat sentuhan pembangunan.  “Usulan datang dari masyarakat yang ingin kampung dan distrik dimekarkan, supaya pelayanan pemerintah itu lebih merata,” kata Aleks.

Baca Juga :  Masih Cari Bukti Tambahan

Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao mengatakan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran belum diterima dari OPD teknis. “Sampai saat ini kami belum terima draft usulannya, kita harus koordinasikan seperti apa dengan Asisten I, DPMK, Bagian Tata Pemerintahan dan Kampung dalam rapat berikutnya bersama DPRD,” jelasnya.(ryu)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya