Friday, January 23, 2026
27.5 C
Jayapura

Pembunuh DAW di Jalan Busiri Timika Diserahkan ke Kejaksaan

MIMIKA – Tim Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 21 September 2025 lalu di Jalan Busiri Jalur 2, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen (25) diserahkan beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan selembar celana yang masih berlumuran darah, pada Senin 19 Januari 2026.

Proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Panit I Aipda Arahman, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Baca Juga :  Milo Banyak Beredar di Nawaripi, Kepala Kampung Segera Gandeng Satpol PP

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangannya mengatakan bahwa penyerahan tersangka YH alias Ongen bersama barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika Bapak Nasrid SH.

MIMIKA – Tim Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 21 September 2025 lalu di Jalan Busiri Jalur 2, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen (25) diserahkan beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan selembar celana yang masih berlumuran darah, pada Senin 19 Januari 2026.

Proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Panit I Aipda Arahman, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Baca Juga :  Petugas Karantina-BKSDA Tahan Puluhan Satwa Dilindungi

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangannya mengatakan bahwa penyerahan tersangka YH alias Ongen bersama barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika Bapak Nasrid SH.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya