Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Kasus Penganiayaan Salah Tangkap, Naik ke Tahap Penyidikan

MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika telah menaikkan status kasus penganiayaan korban salah tangkap di Mimika dari lidik menjadi sidik.

Status perkara ini dinaikkan usai dilaksanakannya gelar perkara di ruang Reskrim Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq yang juga dihadiri sejumlah pejabat Polres Mimika lainnya serta para saksi-saksi, Senin (19/8/).

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui membenarkan hal tersebut.  “Kami dari Sat Reskrim Polres Mimika baru saja melaksanakan gelar (perkara) peningkatan kasus dari lidik ke sidik,” ujarnya kepada wartawan usai gelar perkara.

Baca Juga :  Bupati Prioritaskan Pengisian Jabatan Kosong

AKP Fajar mengatakan, dari hasil pengembangan pihaknya telah memeriksa sebanyak 18 saksi guna memperkuat bukti-bukti sesuai fakta yang terjadi atas kasus tersebut.

Sebelumnya, juga telah dilakukan reposisi dan penyidik sudah menyaksikan secara langsung peran dari masing-masing terduga pelaku.  “Dari hasil reposisi kita kurang lebih ya cukup melihat bagaimana peran-peran dari setiap orang yang berada di lokasi,” katanya.

“Dan rencananya kami akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi berdasarkan hasil gelar perkara yang kami sepakati tadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Fajar juga menyebutkan bahwa sampai saat ini dari semua terduga pelaku belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan.

Baca Juga :  Lantas Goes to School Ingatkan Pelajar Soal Safety Ridding

Adapun perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tiba orang korban salah tangkap ini terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu.

Meskipun belum dapat disebutkan inisial para terduga pelaku, namun Polisi telah mengantongi 5 nama yang diduga sebagai pelaku.  Adapun ketiga korban penganiayaan tersebut yakni FBH, HVMU dan JWU telah membuat laporan polisi pada 18 Juli 2024 lalu dan telah dimintai keterangan awal.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika telah menaikkan status kasus penganiayaan korban salah tangkap di Mimika dari lidik menjadi sidik.

Status perkara ini dinaikkan usai dilaksanakannya gelar perkara di ruang Reskrim Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq yang juga dihadiri sejumlah pejabat Polres Mimika lainnya serta para saksi-saksi, Senin (19/8/).

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui membenarkan hal tersebut.  “Kami dari Sat Reskrim Polres Mimika baru saja melaksanakan gelar (perkara) peningkatan kasus dari lidik ke sidik,” ujarnya kepada wartawan usai gelar perkara.

Baca Juga :  Situs Web LPSE Kabupaten Mimika Gangguan, Proses Tender Proyek Terkendala 

AKP Fajar mengatakan, dari hasil pengembangan pihaknya telah memeriksa sebanyak 18 saksi guna memperkuat bukti-bukti sesuai fakta yang terjadi atas kasus tersebut.

Sebelumnya, juga telah dilakukan reposisi dan penyidik sudah menyaksikan secara langsung peran dari masing-masing terduga pelaku.  “Dari hasil reposisi kita kurang lebih ya cukup melihat bagaimana peran-peran dari setiap orang yang berada di lokasi,” katanya.

“Dan rencananya kami akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi berdasarkan hasil gelar perkara yang kami sepakati tadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Fajar juga menyebutkan bahwa sampai saat ini dari semua terduga pelaku belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan.

Baca Juga :  Freeport Indonesia Terima SAR Award 2023

Adapun perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tiba orang korban salah tangkap ini terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu.

Meskipun belum dapat disebutkan inisial para terduga pelaku, namun Polisi telah mengantongi 5 nama yang diduga sebagai pelaku.  Adapun ketiga korban penganiayaan tersebut yakni FBH, HVMU dan JWU telah membuat laporan polisi pada 18 Juli 2024 lalu dan telah dimintai keterangan awal.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya