TIMIKA– Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk resmi melantik Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP, MSi menjadi Penjabat Bupati Mimika. Pelantikan digelar di ruang pertemuan Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire Selasa (20/6), kemarin.
Pelantikan Valentinus berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1263 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah. Valentinus saat ini menjabat sebagai Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa penjabat bupati memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif, sesuai peraturan perundang-undangan.
Mempunyai tugas kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas kewenangan, kewajiban dan larangan walikota sesuai ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Dalam melakukan tugas dan wewenang, Pj bupati dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai. Dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya. Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah dan dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun larangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pelantikan dihadiri Forkopimda Papua Tengah, Forkopimda Mimika, pejabat Pemprov Papua Tengah, pejabat Pemkab Mimika, Ketua dan anggota DPRD Mimika, tokoh masyarakat Mimika.(ryu/tho)