Friday, March 21, 2025
27.7 C
Jayapura

Waktu Kian Mepet, 42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN

MIMIKA – Sebanyak 42 pejabat Pemkab Mimika belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar saat ditemui di ruangannya, Rabu (19/3) kemarin mengatakan, adapun pejabat Pemkab Mimika yang masuk daftar wajib LHKPN sebanyak 217 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 tercatat telah menyampaikan LHKPN tahun 2024. Sedangkan, yang belum melapor sebanyak 42 orang.  Menurut Primus, 42 orang yang belum melaporkan LHPKN merupakan jumlah yang banyak di tengah batas waktu pelaporan LHKPN yang kini sudah semakin mepet.

“Ini kan masih sampai tanggal 31 (Maret 2025). Jadi kami genjot terus itu menghubungi pejabat-pejabatnya untuk melaporkan LHKPN. Jadi upaya kami menghubungi pejabat-pejabat itu supaya kalau bisa sebelum tanggal 31 itu sudah terealisasi,” kata Primus.

Baca Juga :  Dua Tahun, Kasus Perceraian di Mimika Menurun

“LHKPN itu pengisiannya di seluruh Indonesia itu batas waktu 31 Maret, jadi sekarang kan tanggal 19 ya, jadi masih ada sisa waktu sekitar 10 hari lah. Progresnya sudah cukup tapi ini masih lumayan banyak nih (yang belum melapor),” lanjutnya.

Primus mengatakan, biasanya Inspektorat memberi sanksi bagi para pejabat yang terlambat atau bahkan belum melaporkan LHKPN ketika lewat batas waktu yang ditentukan.

Sanksi yang diberikan kepada para pejabat berupa penahanan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Sebanyak 42 pejabat Pemkab Mimika belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar saat ditemui di ruangannya, Rabu (19/3) kemarin mengatakan, adapun pejabat Pemkab Mimika yang masuk daftar wajib LHKPN sebanyak 217 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 tercatat telah menyampaikan LHKPN tahun 2024. Sedangkan, yang belum melapor sebanyak 42 orang.  Menurut Primus, 42 orang yang belum melaporkan LHPKN merupakan jumlah yang banyak di tengah batas waktu pelaporan LHKPN yang kini sudah semakin mepet.

“Ini kan masih sampai tanggal 31 (Maret 2025). Jadi kami genjot terus itu menghubungi pejabat-pejabatnya untuk melaporkan LHKPN. Jadi upaya kami menghubungi pejabat-pejabat itu supaya kalau bisa sebelum tanggal 31 itu sudah terealisasi,” kata Primus.

Baca Juga :  Fashion Week Sukses Ajak Warga Urus Adminduk

“LHKPN itu pengisiannya di seluruh Indonesia itu batas waktu 31 Maret, jadi sekarang kan tanggal 19 ya, jadi masih ada sisa waktu sekitar 10 hari lah. Progresnya sudah cukup tapi ini masih lumayan banyak nih (yang belum melapor),” lanjutnya.

Primus mengatakan, biasanya Inspektorat memberi sanksi bagi para pejabat yang terlambat atau bahkan belum melaporkan LHKPN ketika lewat batas waktu yang ditentukan.

Sanksi yang diberikan kepada para pejabat berupa penahanan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya