MIMIKA – Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mimika terus melakukan pengawasan timbangan atau tera ulang terhadap timbangan para pedagang di Pasar Sentral Timika.
Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin menegaskan, tujuan pengawasan dan tera ulang dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan hak setiap konsumen. Sehingga, masyarakat selaku konsumen mendapatkan kenyamanan saat berbelanja dan terhindar dari kecurangan pada pedagang.
“Jadi kita juga pastikan tentang tera itu, sekaligus menjamin bahwa para pedagang, membuat tera atau timbangan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Yonathan saat ditemui, Rabu (19/3) kemarin.
Hal yang sama juga turut dibenarkan Sekretaris Disperindag Kabupaten Mimika, Nitha Balla saat ditemui di Pasar Sentral Timika, Selasa 18 Maret 2025. Nitha Bella mengatakan pihaknya melalui Bidang Metrologi terus melakukan tera ulang secara berkala.
Nitha menyebutkan bahwa tera ulang ini dilakukan secara rutin di Pasar Sentral serta beberapa tempat lainnya seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Timika. “Tiap tahun pengukuran itu juga distabilkan, atau sesuai dengan aturan ukurannya,” kata Nitha.(*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos