MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah saat ini memiliki kurang lebih 530 aset tanah. Banyak dari tanah-tanah tersebut diketahui masih dalam proses pembebasan.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perumahan, Kasasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, ada 103 tanah yang sudah bersertifikat dan yang masih belum memiliki sertifikat dan masih dalam proses sebanyak 427 aset tanah.
Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso mengatakan, proses sertifikasi tanah ini sedikit alot dikarenakan beberapa hal.
Diantaranya seperti kurangnya kelengkapan dokumen sertifikat tanah dan sebagian besar lokasi tanah di Mimika masih merupakan kawasan hutan lindung.
“Itu yang saya bilang harus kita menyesuaikan, nanti kan harus dipetabidangkan takutnya kan salah bayar, karena kan uang negara,” kata Suharso.
Suharso menyebut, dalam tahun ini rencananya akan ada 10 aset tanah yang bakal diselesaikan sertifikasinya.
10 aset tanah tersebut diantaranya yakni, Dinas Tanaman Pangan, Holtokultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika di Jalan Yos Soedarso Kilometer 8, Kantor Distrik Kuala Kencana di Jalan Cenderawasih Sp3, SMK Negeri 2 Mimika Timur di Distrik Mimika Timur, SD Megeri Ayuka, Rumah Dinas Guru SD Negeri Ayuka, Puskesmas Ayuka dan Eks Kantor Diatrik Ayuka di Ayuka, Balai Kampung Nawaripi di Nawaripi, SD Negeri Inauga di Jalan Budi Utomo dan SD Inpres Nawaripi di Nawaripi. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos