Pihak kepolisian lalu melakukan patroli menuju ke lokasi. Akan tetapi, saat tiba di lokasi, satu dari dua kelompok yang terlibat bentrok menolak kehadiran polisi. Setelah didalami, ternyata penyebab bentrok ini terjadi akibat pihak yang disebut sebagai korban telah menuntut korban untuk membayar denda adat sebesar Rp500 juta.
Tetapi, pihak yang disebut sebagai pelaku tidak sepakat dengan angka tersebut sehingga terjadi aksi saling serang tersebut. Bentrok tersebut menyebabkan setidaknya 9 orang yang terluka. 8 orang dari pihak pelaku dan 1 orang dari pihak korban. Para korban yang terluka kemdian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika untuk mendapatkan perawatan medis. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos